Kalteng

Bacok Tetangga, Pemuda di Kapuas Lebaran di Bui

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Gara-gara hal sepele, Matnor (25) warga Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten…

Featured-Image
Gara-gara hal sepele, Matnor (25) warga Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, tega membacok tetangganya sendiri Sairi (28). Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Gara-gara hal sepele, Matnor (25) warga Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, tega membacok tetangganya sendiri Sairi (28).

Insiden itu berawal saat korban melawati jembatan desa setempat menggunakan sepeda motor, Senin (26/7) lalu, sekitar pukul 22.00 Wib di Catur RT 17 Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kapuas.

Keroyok dan Tabrak Korbannya, 3 Pemuda di Kapuas Batal Berlebaran

Tak berapa lama korban yang sedang duduk santai di teras rumah saksi, tiba-tiba didatangi oleh tersangka Matnur yang membawa golok sambil berkata menanyakan siapa yang ngebut di jalan jembatan Catur tadi

Selanjutnya korban mendatangi Matnur bermaksud untuk menanyakan bahwa tersangka mencari siapa, namun tanpa basa basi lagi Matnur langsung mengayunkan golok yang masih berkopang yang dipegangnya ke arah leher korban.

Saat itu, terang Kapolsek, korban sempat menangkis menggunakan tangan kanan sehingga kopang golok pecah. Tetapi mata tajam golok tersebut masih mengenai lengan bagian dalam tangan kanan korban sehingga mengalami luka robek.

“Atas kejadian itu korban pun merasa keberatan oleh perbuatan yang dilakukan tersangka kepadanya dan kemudian melapor ke Polsek Selat,” ujar Kapolsek Selat, AKP Chiristian Maruli Tua Siregar kepada bakabar.com, Jumat (31/7).

Mendapat laporan itu jajaran Polsek Selat pun langsung bergerak cepat mengejar tersangka, dan dan akhirnya tersangka menyerahkan diri.

“Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti golok sepanjang kurang lebih 58 cm beserta kopangnya yang sudah dalam keadaan rusak,” ujarnya.

AKP Christian mengatakan bahwa hubungan antara korban dan tersangka adalah bertetangga.

Tak Dipinjami Motor, Warga Kapuas Bunuh Diri Minum Racun Rumput

“Jadi, tidak ada dendam, gara-gara tersinggung saja karena jalan akses Catur itu ada jembatan dan kalau dilewati jembatan itu pelan atau pun kencang akan menimbulkan suara,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner