bakabar.com, TANJUNG - WH (19), pemuda asal Jalan Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong, diamankan polisi setelah membawa senjata tajam jenis parang.
Tidak hanya itu, pemuda itu juga menakut-nakuti dan mengayun-ayunkan parang tersebut kepada anak punk.
Peristiwa tersebut dilakukan pada Minggu (2/7) siang di depan Tanjung Expo Center, Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong.
"Pelaku ditangkap atas tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan izin yang sah," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, saat menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus, Senin (10/7).
Baca Juga: Operasi Patuh Intan 2023 di Batola Dimulai, Berikut Prioritas Penindakan Pelanggaran
Baca Juga: Operasi Patuh Intan 2023 Di Tanah Bumbu, 10 Pelanggaran Bakal Ditindak!
Penangkapan pelaku bermula dari anggota Polres Tabalong yang mendapat laporan bahwa ada perkelahian di Tanjung Expo Center antara anak punk dengan tiga orang.
Polisi yang datang ke tempat kejadian menemukan pelaku membawa parang untuk menakuti anak punk.
"Pelaku mengayun-ayunkan parang tersebut ke anak punk hingga membuat mereka kabur," jelas Anib.
"Tak lama kemudian pelaku dan rekannya juga kabur dengan berbonceng tiga menggunakan kendaraan metik warna hitam," imbuhnya.
Petugas kemudian mengejar ketiganya, sementara di tengah perjalanan sajam tersebut dibuang pelaku.
"Saat diberhentikan, seorang di antaranya melarikan diri dengan motor metik warna hitam tersebut," ucap Anib.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sajam jenis parang dengan gagang warna coklat lengkap dengan sarungnya sepanjang 53 sentimeter.