bakabar.com, BANJARBARU - Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Pelaku seorang warga Kabupaten dan kini telah diamankan polisi.
Pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Pelaku mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali.
Pelaku berinisial S (34) warga Beruntung Baru, Kabupaten Banjar. Dirinya terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pemerkosaan yang dilakukan S terhadap anak tirinya akibat sering menonton film porno. Nafsunya pun memuncak hingga tega memperkosa anak dari istri barunya.
Kasi Humas AKP Tajudin Noor membenarkan kejadian tersebut. "Tersangka sudah berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," ujar Tajudin, Jumat (2/12) malam.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di tempat kerjanya di Jalan Handil Jawa, Desa Kampung Baru, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.
Kejadian itu bermula pada Rabu 23 November 2022. Saat itu pencabulan kembali terjadi di rumah S, sekira pukul 03.00 Wita.
Karena tak terima dengan perbuatan ayah tirinya, korban lalu melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Menurut pengakuan korban, dia telah dicabuli sebanyak lima kali. Dari situ ibu korban melapor ke polisi.
Korban menuturkan ayah tirinya melakukan pencabulan pada saat ia sedang tidur. Saat ia terbangun, pelaku langsung menjauh sambil memberikan isyarat dengan tangan agar korban diam. Atas kejadian tersebut, dirinya mengalami rasa sakit pada organ intim.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan bersama S yakni satu lembar celana pendek, satu lembar koas, satu lembar pakaian dalam dan satu lembar bra (BH).
Baca Juga: Hobi Nonton Film Porno, Warga Kabupaten Banjar Cabuli Anak Tirinya