bakabar.com, BEKASI - Polisi amankan ayah dan anak yang jadi penadah pencurian sepeda motor (curanmor) di Bekasi dan sekitarnya. Keduanya menjual sepeda motor curian ke Lampung.
Mereka adalah M (65) dan RF (21). Keduanya ditangkap saat polisi mencurigai aktifitas di rumah kontrakan yang mereka tinggali.
“Ada bungkusan putih dilapis karung. Karung-karung itu ternyata berisi satu unit sepeda motor dengan kerangka yang tak lagi utuh," kata Panit Buser Polsek Bekasi Timur, Ipda Sigit Firmansyah, Selasa (24/10).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor. Rencananya, kendaraan itu bakal dijual ke Lampung oleh seseorang berinisial L.
Baca Juga: Hendak Salat Duha, Kakak Tusuk Adik Kandung Hingga Tewas di Bekasi
Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Usai Terlindas Truk di Bekasi
Tersangka telah menjalani aksinya sekitar 3 bulan, mulai Juli hingga Oktober 2023. Selama itu, keduanya telah berhasil melakukan 4 kali pengiriman ke Lampung.
“Sekali pengiriman 7-8 unit. Masing-masing pelaku dapat upah Rp250-Rp400 ribu per unit,” ujar Sigit.
Sepeda motor itu didapatkan dari hasil pencurian atau perampasan dengan kekerasan atau begal oleh seseorang berinisial DS dan F. Keduanya kini berstatus buron.
Akibat perbuatannya, M dan RF disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.