bakabar.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus ilegal oil. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 ton lebih solar subsidi yang ditimbun oleh ayah dan anak berinisial MD (54) dan AH (30).
“Ada satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang berhasil diungkap Unit II Tipideksus Satreskrim Polresta Samarinda,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat press rilis pada Kamis (7/4).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa terdapat antrian truk solar dengan tanki modifikasi. Usai menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Samarinda pun terjun ke lokasi yang dimaksud yakni di SPBU Jalan Rapak Indah.
Kemudian, anggota eksus mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan undercover sampai dengan mengikuti truk yang dicurigai melakukan tindak penimbunan. Setelah diperiksa, benar saja, truk tersebut telah dimodifikasi untuk bisa menampung solar subsidi lebih banyak.
“Pelaku ini memodifikasi truknya menjadi kapasitas 200 liter,” tambah Ary.
Kedua pelaku merupakan warga Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda ini menggunakan modus mengambil solar subsidi di SPBU secara berulang menggunakan 3 truk sekaligus.
“Pelaku ini beli seharga Rp5.150 per liter dan kemudian dijual seharga Rp8.000 sampai Rp9.000 per liternya. Usaha mereka ini sudah sejak Juli 2019 sampai sekarang,” jelasnya.
Ayah dan anak ini pun disangkakan Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebanyak Rp60 miliar.