Hot Borneo

Awal Tahun 2023, Polres Tapin Amankan 11 Tersangka dengan Barbuk Seharga Dua Ratusan Juta

Polres Tapin menggelar konferensi pers kinerja awal tahun 2023 dan berhasil meringkus 11 tersangka dari kasus narkoba

Featured-Image
Lansia berinisial D (peci putih) tertunduk saat dimintai keterangan oleh Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser. Foto - apahabar.com/sandy

bakabar.com, RANTAU - Polres Tapin menggelar konferensi pers kinerja awal tahun 2023, Selasa (31/1). Dilaporkan, mereka telah berhasil meringkus 11 tersangka dari kasus narkoba. Jika diuangkan, barbuk dari tangkapan ini nyaris berjumlah Rp200 juta.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan dalam periode bulan ini pihaknya melakukan pengungkapan kasus sebanyak 7 perkara 11 tersangka dengan barang bukti hampir satu ons.

"Pengungkapan kasus hanya berlangsung sebulan terakhir dengan barang bukti nyaris mencapai 1 ons atau 99,28 gram narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Dari sejumlah tersangka terdapat seorang lansia berinisial D (62) warga Kecamatan Binuang yang nekat jualan narkoba jenis sabu-sabu secara terbuka di rumahnya.

"Bermula dari laporan masyarakat dan petugas mencoba mengelabui tersangka dengan cara membeli sabu-sabu, ternyata tersangka langsung mempersilakan masuk ke rumah," terang AKBP El Saiser.

Lebih lanjut, melihat adanya barang bukti ditangan tersangka, aparat kepolisian langsung mengamankan sambil melakukan introgasi. Ia mengaku tiap hari berjualan sabu-sabu di rumahnya.

"Barang bukti yang diamankan 3 paket sabu-sabu yang siap dijual dan alat hisap atau bong serta handphone," ujarnya. 

Pada saat pengamanan tersangka D, petugas mencoba menunggu di rumah tersangka untuk mengamankan para calon pembeli sabu-sabu.

Benar saja, pada pukul 13.00 hingga 19.00 waktu setempat, Satnarkoba berhasil mengamankan 18 orang calon pembeli barang haram tersebut.

"Bahkan ada seorang pembeli sakit stroke turut ingin membeli sabu-sabu dengan alasan agar badan menjadi lebih sehat," terangnya.

Namun demikian, untuk 18 orang calon pembeli yang diamankan dilakukan pembinaan karena pada saat diamankan tidak ada barang bukti.

Kapolres menyampaikan, dari 99,28 gram narkotika golongan I yang diamankan, setidaknya mereka telah mencegah ribuan warga untuk memakai barang haram tersebut.

Dari kalkulasi harga per gram sabu yang diedarkan para pelaku dihargai dengan kisaran Rp2 juta, sehingga total tangkapan kali ini nyaris mencapai Rp200 juta.

"Ini tangkapan kasus yang cukup besar di awal tahun. Kami akan terus bergerak memerangi narkoba khususnya di Tapin untuk melindungi masyarakat dan generasi penerus di Tapin," tutup Kapolres.

Editor


Komentar
Banner
Banner