bakabar.com, RANTAU - Kurang lebih sepekan usai menggelar operasi antik, Jajaran Satresnarkoba Polres Tapin kembali berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (5/7).
Kapolres Tapin melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Supriadi mengatakan pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Binuang.
Dua tersangka tersebut yakni YP (28) warga Kemuning Banjarbaru dan MR (23) warga Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar.
Awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah A. Yani Pura Kecamatan Binuang diduga sering terjadi transaksi sabu.
Menindaklanjuti hal itu, anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Benar saja, pada Selasa (4/7) sekitar pukul 17.00 WITA, pihaknya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu.
"YP kita amankan di wilayah desa A Yani Pura tepatnya depan rumah, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0.7 gram," jelas AKP Tatang.
Tidak cukup sampai di situ, jajaran Satresnarkoba Polres Tapin mencoba menggali lagi informasi dan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MR (23).
"Masih di wilayah Kecamatan Binuang. Sekitar pukul 19.00 WITA kita kembali berhasil menangkap saudara MR di pinggir jalan A Yani dengan barang bukti 0,24 gram sabu," lanjutnya.
Baca Juga: Melawan! Penangkapan Pengedar Sabu di Kotabaru Berlangsung Dramatis
Baca Juga: Rebutan Anak, IRT di Banjarmasin Polisikan Ibu Kandung Sendiri!
Akibat ulahnya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tapin gunu proses pemeriksaan lebihnya lanjut," tutupnya.