bakabar.com, DEPOK - Pemkot Depok akan membatasi jumlah penumpang kendaraan. Kebijakan itu diambil buntut polusi udara yang terjadi di Jabodetabek.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Depok. Di dalamya ada sejumlah peraturan selama polusi udara masih mengancam Depok dan sekitarnya.
Seperti penerapan Work From Home (WFH) dan penggunaan kendaraan beremisi rendah bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) Depok. Sedangkan aturan pembatasan jumlah penumpang juga diberikan bagi ASN maupun masyarakat umum.
“Kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua denga dua orang. Jadi ke kantor pakai motor jangan sendirian,” kata Wali Kota Depok, M Idris, Jumat (1/9).
Baca Juga: Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok, Peragakan 34 Adegan
Baca Juga: Buntut Polusi Udara, ASN Pemkot Depok WFH 70 Persen Mulai September
Selanjutnya, kendaraan harus menjalani uji emisi. Hal ini untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
“Semua kendaraan harus melakukan uji emisi ke Dishub dan DLHK,” ujar Idris.
Idris juga menegaskan agar warga tidak sembarangan melakukan pembakaran sampah. Mengingat hal itu tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah dan menimbulkan pencemaran.
Warga juga diimbau memakai masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat.