bakabar.com, JAKARTA – Kemnaker memastikan Surat Edaran (SE) Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja tahun ini akan terbit minggu depan.
“Iya minggu depan,” ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dilansir CNN Indonesia, Minggu (3/4) siang.
Sementara untuk tahun ini, ia mengatakan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh secara penuh alias tanpa relaksasi.
Hal itu seiring dengan semakin pulihnya perekonomian perusahaan.
“Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” katanya.
Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mengacu pada regulasi itu, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Selanjutnya, Putri mengungkapkan, jika terjadi pelanggaran perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.
Adapun sanksi yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tandasnya.