Banjarmasin

Cegah Risiko Penyakit, Pemkot Banjarmasin Terbitkan SE Larangan Konsumsi Daging Anjing

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing di Kota Banjarmasin.

Featured-Image
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing di Kota Banjarmasin. Dok-bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing di Kota Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menegaskan aturan ini lahir bukan hanya untuk menegakkan norma agama atau sosial, tetapi juga demi kesehatan publik.

“SE dari Pemko Banjarmasin ini mempertegas bahwa jual beli dan konsumsi daging anjing dilarang di Kota Banjarmasin,” tegas Yamin.

Namun, jika ditelaah lebih dalam, kebijakan ini sekaligus membuka perdebatan. Pasalnya, masih banyak pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah menjamin efektivitas pengawasan, sementara di sisi lain praktik jual beli daging anjing sudah berlangsung bertahun-tahun di lapangan.

Menurut Yamin, konsumsi daging anjing bisa menimbulkan risiko penularan penyakit zoonostik yang membahayakan kesehatan masyarakat. “Ini jadi perhatian kita untuk membuat edaran larangan karena bukan semata-mata melanggar nilai agama dan norma di masyarakat. Tapi ini demi kesehatan,” ucapnya.

Ia bahkan sudah mengarahkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, hingga Satpol PP untuk melakukan pengawasan aktif di lapangan. “Baik itu di pasar, warung makan, restoran ataupun tempat usaha lainnya,” imbuhnya.

Tetapi, persoalannya bukan hanya soal instruksi. Tanpa sanksi tegas yang jelas, larangan ini berpotensi hanya menjadi formalitas. Apalagi, praktik konsumsi daging anjing kerap berlangsung tertutup dan melibatkan jaringan pedagang yang cukup rapi.

Di sisi lain, Yamin berharap masyarakat ikut berperan dalam pengawasan. “Jadi jangan segan untuk melaporkan karena peran aktif masyarakat lah dalam mengatasi persoalan ini,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner