bakabar.com, JAKARTA - Asosiasi UMKM Sumatera Utara (Sumut) berharap pemerintah fokus mengawasi ketat aktivitas perdagangan daring melalui aplikasi, terutama media sosial, demi menekan penjualan barang-barang tiruan yang merugikan masyarakat.
"Saya sempat mencoba membeli sebuah tas yang dikatakan asli ternyata tidak orisinal. Hal-hal seperti ini seharusnya ditertibkan," kata Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi, di Medan, Rabu (26/7).
Menurut dia, rayuan pedagang daring yang mengiming-imingi konsumen barang dengan harga lebih murah yang ternyata palsu sangat merugikan pelaku UMKM. Pelaku UMKM sulit bersaing, karena penjual daring tersebut memiliki modal yang lebih besar.
"Saya mengenal beberapa dari mereka yang mempunyai rumah, mobil mewah," ujar Ujiana pula.
Baca Juga: 'Project S TikTok Shop' Rugikan UMKM, MenKopUKM: Aturannya Perlu Revisi
Dia menyebut, pedagang daring yang merugikan masyarakat rata-rata tidak membayar pajak dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh sebab itu, Ujiana menyarankan kepada pemerintah agar lebih dahulu mengatasi situasi tersebut agar fungsi dari Satuan tugas (Satgas) Perlindungan UMKM yang akan dibentuk lebih maksimal.
"Jadi sebelum ke satgas, kami berharap pemerintah dapat menyelidiki dan mengatasi masuknya barang-barang dagangan penjual yang membodohi masyarakat itu," kata dia lagi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan dirinya segera menindaklanjuti penugasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk satuan tugas khusus percepatan perlindungan UMKM.
Budi Arie menyebut, pembentukan satgas tersebut akan memberikan perlindungan terhadap UMKM dari ancaman platform social commerce, seperti misalnya Project S TikTok.
Baca Juga: Berlangsung Sukses, Perajin Batik UMKM Dominasi GBN 2023
"Itu merupakan penggabungan media sosial dan platform belanja daring yang dapat mengancam kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia," ujar Budi.
Sedangkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah mendesak Menteri Perdagangan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) agar bisnis UMKM tidak terganggu oleh potensi kerugian akibat hadirnya Project S TikTok Shop.