Hot Borneo

ASN Pemprov Kalsel Dapat THT dari Taspen Banjarmasin

PT Taspen KC Banjarmasin menyerahkan tabungan hari tua (THT) jaminan kematian, dan beasiswa kepada ahli waris salah seorang ASN Pemprov Kalsel yang meninggal.

Featured-Image
Ahli waris ASN Pemprov Kalsel yang meninggal mendapatkan THT jaminan kematian dari PT Taspen Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - PT Taspen Banjarmasin menyerahkan tabungan hari tua (THT) jaminan kematian, dan beasiswa, kepada ahli waris salah seorang ASN Pemprov Kalsel yang meninggal dunia.

Penyerahan dilakukan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, didampingi Branch Manager PT Taspen (Persero) Banjarmasin, Daniel Togar Valentino Situmorang saat apel pagi di Setdaprov Kalsel, Senin (12/12).

Ahli waris yang menerima klaim sebesar Rp141.067.700 itu adalah istri almarhum Ilhamsyah, bernama Aulia Fitratunnisa.

Klaim yang diterima tersebut terdiri dari THT Rp76.866.200, JKM Rp34.201.500 dan Beasiswa Rp30.000.000.

Branch Manager PT Taspen KC Banjarmasin, Daniel Togar V Situmorang, mengatakan klaim yang diserahkan ke ahli waris merupakan perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Pemberian THT ini, menurutnya, sesuai dengan PP 70 tahun 2015 mengenai jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi ASN yang diperbaharui dengan PP 66 tahun 2018.

Semua ASN yang meninggal dunia kata dia, ahli warisnya menerima klaim. Ini merupakan janji dan amanah dari PT Taspen dalam melakukan pembayaran secara cepat serta tanpa dipungut biaya.

"Semoga THT jaminan kematian, dan beasiswa yang diserahkan ini bermanfaat bagi ahli waris untuk menunjang kesejahteraan finasialnya," singkat Togar.

Penerima THT jaminan kematian, Aulia Fitratunnisa mengaku bersyukur mendapatkan klaim, setelah suaminya meninggal dunia pada 20 November 2022 tadi.

Aulia berharap ini bisa bermanfaat untuk anaknya yang sekolah. Ia mengaku memiliki tiga anak yang masih menempuh pendidikan.

"Anak pertama saya kuliah, yang kedua SMP dan yang terakhir masih duduk di bangku SD," kata Aulia.

Editor


Komentar
Banner
Banner