Hot Borneo

Masih Mudik, Sejumlah ASN Pemprov Kalsel Kerja dari Rumah

apahabar.com, BANJARBARU – Tingkat disiplin Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan…

Featured-Image
Ilustrasi ASN. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Tingkat disiplin Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan boleh diacungi jempol.

Pasca-libur panjang cuti bersama Lebaran Idulfitri 1443 hijriah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel belum menerima laporan adanya pegawai yang mangkir atau tidak masuk tanpa keterangan jelas pada hari pertama masuk kerja Senin (9/5) kemarin.

"Belum ada laporan," kata Plt Kepala BKD Kalsel, Syamsir Rahman dikonfirmasi bakabar.com, Selasa (10/5).

Kendati begitu, Syamsir mengungkap ada beberapa ASN yang masih belum pulang usai melaksanakan mudik ke kampung halaman.

Alasannya, karena ada perubahan jadwal keberangkatan melalui jalur transportasi udara.

"Yang masuk laporan tiga orang saja," ujarnya.

"Tapi ini sudah disampaikan ke dinas atau badan keterlambatan mereka pulang. Namun mereka tetap WFH," Syamsir menambahkan.

Melihat aturan Kemenpan RB, ASN yang masih mudik memang diperbolehkan menjalani WFH. Hal tersebut demi mengurai kemacetan arus balik pasca-lebaran Idul Fitri 2022.

Meski demikian, teranyar Pemprov Kalsel masih menunggu aturan resmi penerapan WFH tersebut.

Sebab, sampai sekarang belum ada surat edaran resmi atau pun petunjuk teknis soal penerapan kebijakan tersebut.

"Sampai saat ini blm ada SE atau surat dari Menpan RB terkait hal tersebut, sebagai dasar untuk membuat SE di Pemprov Kalsel," kata Plt Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Subhan Noor Yaumil dikonfirmasi bakabar.com, Minggu (8/5).

Mulai Senin (9/5) kemarin, para ASN diminta untuk kembali bekerja usai libur panjang cuti bersama.

Sesuai arahan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, kepala SKPD diminta melakukan pendataan staf maupun pejabat yang mudik dan isolasi mandiri.

"Tapi tetap harus jelas dari wilayah mudiknya serta tugas-tugas yang harus dikerjakan pada saat WFH," ujarnya.

"Untuk sanksi atau arahan lebih lanjut, kita tunggu SE/juknis dari Kemenpan RB pada beberapa hari ke depan," tambah Subhan.



Komentar
Banner
Banner