Hot Borneo

Asik Main Judi Online, Pria di Palangka Raya Diamankan Polisi

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial H (31) diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya, lantaran diduga…

Featured-Image
Pelaku judi online saat diamankan anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial H (31) diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya, lantaran diduga melakukan permainan judi online pada Sabtu (20/8) siang.

Polisi menangkap tersangka H yang merupakan warga Palangka Raya itu di kawasan Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut.

Bersama tersangka H polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 1 gawai merek Vivo Y21, 1 kartu ATM Bank BNI dan uang tunai Rp 245 ribu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kompol Ronny.

Kompol Ronny juga mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi tindak pidana apa pun salah satunya judi online.

“Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti guna menjamin situasi Kamtibmas agar tetap berjalan pada koridornya,” tandasnya.

Sementara, tersangka H kini sudah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar
Banner
Banner