bakabar.com, BANJARMASIN – Aksi mencak-mencak seorang lurah di RM Podang Banjarmasin berakhir damai.
Instruksi Wali Kota Ibnu Sina agar kedua belah pihak menyelesaikan polemik secara kekeluargaan telah diselesaikan Camat Banjarmasin Timur, M Noor.
"Kan sepenuhnya diserahkan ke Camat menghandle dulu. Informasi terakhir dari camat, ada damai lah," ujar Ibnu pada Rabu (12/1).
Lantas bagaimana dengan laporan pengrusakan barang yang turut dilakukan oknum lurah tersebut?
Ibnu mengaku belum mengetahui penyelesaian perkara itu.
"Belum tau informasi itu," ucapnya.
Sebelumnya, aksi oknum lurah mengamuk di RM Podang Banjarmasin viral di jagat maya.
Kendati begitu, Pemkot Banjarmasin hanya sebatas memberikan teguran kepada oknum tersebut.
Melempemnya sikap Pemkot disayangkan Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri.
Jika tak diberikan efek jera, bukan tak mungkin arogansi serupa menular ke pejabat publik lain.
"Ini bisa menjadi preseden buruk yang dapat ditiru oleh pejabat lain ketika berhadapan dengan masyarakat," ujar Pazri ketika dihubungi bakabar.com, Selasa (11/1).
Lurah merupakan ASN kepanjangan tangan camat menjalankan roda pemerintahan di level kelurahan.
Salah satu tugasnya menjaga ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
"Dan lurah harusnya sebagai teladan masyarakat, ini sebaliknya justru bertindak arogan dan melanggar ketertiban umum," ujar Pazri.
Karena sudah viral, Pazri menyarankan agar Pemkot memberikan sanksi secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
"Supaya ada efek jera dan kepuasan kepada diri pelapor atau korban karena ini mencederai masyarakat yang berusaha mencari nafkah serta mencemarkan [nama baik] ASN," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oknum lurah itu bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan, ASN dapat diberhentikan sementara apabila, salah satunya, ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
"Jadi, teguran saja tak cukup," ungkap Pazri.
Sebelumnya, polisi terus memproses kasus oknum lurah viral tersebut. Seluruh pihak yang terlibat sudah diperiksa.
Kendati begitu, polisi masih menunggu pihak yang berseteru, kasusnya mau dilanjut atau tidak.
"Soalnya ada pembicaraan jika kasus ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, AKP Timur Yono, Senin (10/1) malam.
Jika berlanjut, polisi bakal mengenakan oknum lurah tersebut Pasal 406 junto 407 KUHP.
"Karena ada unsur pengrusakan. Ancaman hukuman 3 bulan penjara," katanya.
Mediasi tentu diupayakan jika melihat total kerugian tak lebih dari Rp2,5 juta sesuai pasal 407 KUHP.
"Kan mereka belum damai, kami sambil menunggu kabar informasi dari mereka," ujarnya.
Perkara yang dilaporkan termasuk pengerusakan barang di rumah makan. Alat yang rusak ditaksir bernilai Rp50 ribu.
"Kategorinya rusak ringan," ucapnya.
Sebelumnya, video oknum lurah marah-marah di RM Podang, Banua Anyar, beredar luas di media sosial.
Informasi dihimpun, oknum lurah tersebut awalnya datang dan ingin membeli adonan pizza.
Sementara, rumah makan ini tidak menjual selain pizza yang sudah jadi. Ujung-ujungnya, si oknum marah-marah.
"Kamu tidak taulah, siapa aku. Aku ini lurah di sini," ujar oknum tersebut seperti ditirukan Kasir RM Podang Banua Anyar, Aisyah.
Tak terima, pemilik RM Podang Banua Anyar lapor polisi. Terlebih ada properti yang rusak.
Sementara itu, Kuasa Hukum RM Podang Banua Anyar, Fauzan Ramon bersikukuh melanjutkan proses hukum.
"Damai itu Tetap. Tapi proses jalan," katanya, baru tadi.
Pihaknya, kata Fauzan, meminta wali kota dan camat agar oknum ini diberi sanksi tegas.
"Sanksi nonaktif. Sanksi untuk dipindahkan. Karena kalau tidak diberikan sanksi, berarti pimpinan mendukung tindakan arogan perbuatan pengancaman dan perusakan. Ini ada bukti," pungkasnya.