bakabar.com, DUBAI – Arab Saudi mengecam kartun yang menghina Nabi Muhammad dan segala upaya untuk mengaitkan Islam dengan terorisme, Selasa (27/10).
Kendati demikian, seperti dilansir Antara, mereka tidak mengajak negara muslim lainnya untuk mengambil tindakan terkait kartun Nabi yang dipajang di Prancis.
Pejabat Kementerian Luar Negeri melalui pernyataan juga mengatakan bahwa negara Teluk itu mengecam semua aksi terorisme.
Pernyataan itu secara gamblang merujuk pada kasus pemenggalan guru di Prancis oleh seorang ekstremis, yang ingin membalas penggunaan kartun Nabi Muhammad sebagai bahan diskusi soal kebebasan berpendapat pada Oktober belum lama ini.
“Kebebasan berekspresi dan kebudayaan harus menjadi mercusuar dari sikap menghormati, toleransi dan perdamaian, yang menolak praktik dan tindakan yang menimbulkan kebencian, kekerasan dan ekstremisme dan bertentangan dengan koeksistensi,” bunyi pernyataan yang disiarkan media pemerintah.
Gambar Nabi Muhammad menuai kemarahan di dunia Muslim, dengan Presiden Turki menyerukan pemboikotan produk Prancis dan parlemen Pakistan mengesahkan resolusi yang mendesak pemerintah untuk menarik utusannya dari Paris.
Di Arab Saudi, seruan untuk memboikot jaringan supermarket Prancis Carrefour menjadi tren di media sosial, meski dua gerai utama di Riyadh, yang dikunjungi oleh Reuters pada Senin (26/10) tampak ramai seperti biasa.
Perwakilan perusahaan tersebut di Prancis mengaku pihaknya belum merasakan dampak apa pun.
Majid Al Futtaim yang berpusat di Uni Emirat Arab, pemilik sekaligus operator supermarket Carrefour di seluruh Timur Tengah, mengatakan jaringan tersebut membantu perekonomian kawasan, dengan mengambil sebagian besar produk dari pemasok lokal dan mempekerjakan ribuan orang.
“Kami memahami ada keprihatinan di kalangan konsumen di seluruh kawasan pada saat ini dan kami sedang memantau situasinya secara saksama,” katanya melalui pernyataan kepada Reuters, Senin.
Sementara itu, di negara tetangga Saudi, Kuwait, sejumlah pasar swalayan telah menarik produk-produk Prancis berdasarkan arahan serikat koperasi.