bakabar.com, JAKARTA – Arab Saudi mengizinkan pemegang visa turis untuk mengikuti ibadah umrah. Namun untuk jemaah dari Indonesia, terdapat ketentuan yang berlaku.
Demi menyedot lebih banyak pengunjung sesuai target Visi 2030, Arab Saudi memberlakukan kelonggaran itu untuk pemegang visa dari 49 negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris.
warga dari 49 negara itu bisa langsung mendaftarkan diri melalui portal Visit Saudi Arabia. Mereka juga bisa langsung mengurus visa turis setibanya di Saudi.
Selain visa turis, warga dari 49 negara itu juga bisa menunaikan ibadah umrah berbekal visa kunjungan keluarga. Syaratnya mereka harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Eatmarna.
Pengunjung juga harus memiliki asuransi kesehatan komprehensif yang mencakup biaya perawatan Covid-19, insiden pribadi, serta penundaan atau pembatalan penerbangan.
Kelonggaran tersebut juga berlaku untuk calon jemaah umrah dari Indonesia. Akan tetapi Kementerian Agama masih memberlakukan regulasi tersendiri yang harus ditaati masyarakat.
“Visa ziarah juga boleh melakukan umrah dengan catatan lebih dulu mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna,” papar Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, seperti dilansir CNN, Senin (15/8).
Regulasi di Indonesia mengatur bahwa jemaah yang akan menjalankan ibadah umrah maupun haji, harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umroh.
Dengan demikian, jemaah tidak bisa melakukan perjalanan secara mandiri seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Pasal 114.
Dalam regulasi yang sama, jemaah umrah dan haji masih perlu didampingi PPIU. Hal ini bertujuan untuk melindungi jemaah, termasuk membimbing, mengurus penginapan dan transportasi.
“Kalau bepergian sendiri-sendiri, dikhawatirkan bingung menentukan hotel, transportasi hingga pembimbingan ibadah,” jelas Nur Arifin.
“Makanya supaya masyarakat yang belum paham perjalanan dan pelaksanaan umrah, jemaah Indonesia difasilitasi travel umrah,” sambungnya.
Akan tetapi setelah Arab Saudi memberlakukan kelonggaran, pengurusan visa tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia.
PPUI bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi, tapi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.