Kronologis pencurian berawal saat korban memarkirkan motornya di dalam garasi rumahnya.
“Ya, dalam kondisi tanpa kunci setang,” ujar Kasat Reskrim Polres HST, AKP Antoni Silalahi dihubungi bakabar.com.
Sekitar pukul 03.00, korban terbangun lantaran jaringan Wifi miliknya terputus.
Saat memeriksa garasi, kaget bukan kepalang korban melihat motor-motornya raib.
Pelaku diduga masuk dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah sebelah kiri.
Setelahnya korban buru-buru melapor ke Polsek Pandawan. Total kerugian mencapai Rp70 juta.
Sekitar pukul 10.00, Jumat (31/12) tim gabungan Satreskrim Polres HST menangkap tiga pemuda berinisial AS, MU dan MZ.
“Ditemukan dua barang bukti kendaraan yang disimpan di kamar rumah AS di Kambat Utara,” ujar Anton.
Dari sana, tim mengembangkan pencarian barang bukti lainnya. Hasilnya, satu motor lagi ditemukan di sekitaran Barabai.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan ke Polres HST. Penyidikan masih berlangsung.
Atas aksi nekatnya, ketiga pelaku dipastikan bakal merayakan malam pergantian tahun di penjara. Mereka terancam penjara 5 tahun sesuai Pasal 362.