bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali berhasil meringkus seorang pelaku narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun, pelaku itu berinisial AI, usia 21 tahun, warga Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Pemuda itu diamankan petugas lantaran bergerak-gerak mencurigakan, dan membuang sesuatu, di duga paket sabu.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Gunalis Agam, membenarkan telah mengamankan pemuda tersebut, beserta barang bukti.
Pelaku diamankan di kawasan Jalan Raya Berangas, Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, pada Kamis (21/10) sekitar pukul 21.00 Wita.
Gunalis bilang, sebelum diamankan, diterima informasi dari salah seorang anggota polisi, ada pemuda yang gelagatnya mencurigakan di pinggir jalan.
Menyaksikan kondisi itu, polisi tersebut lantas berupaya menghampiri pemuda itu, yang posisinya tak jauh dari MTs Sigam.
Belum juga juga dekat, saat itu pemuda tersebut tiba-tiba membuang sesuatu ke semak-semak.
Selanjutnya, sang polisi makin curiga, dan memeriksa barang yang dibuang pelaku di semak-semak.
Alhasil, barang yang dibuang ternyata berupa paket narkotika jenis sabu. Sementara beratnya, ditaksir 0,28 gram.
“Nah, atas temuan itu, anggota itu langsung mengontak personel kami, dan diamankan beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Gunalis, Jumat (22/10).
Akibat ulahnya itu, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.