bakabar.com, BANJARMASIN – Gembar-gembor rencana Pemkot Banjarmasin menjegal UU Provinsi Kalsel yang bermuatan pemindahan ibu kota urung terealisasi.
Sebelumnya Wali Kota Ibnu Sina berkata paling lambat sengketa akan didaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 April 2022.
Namun, sampai sore ini tidak ada kabar lanjutan dari Ibnu. Wali kota dua periode itu tak merespons upaya konfirmasi bakabar.com.
Sebagai pengingat, Maret lalu, semua fraksi di DPRD Banjarmasin sepakat mendukung Pemkot menempuh jalur hukum.
Selain Pemkot, perwakilan dari 52 dewan kelurahan yang mengatasnamakan forum kota juga menyatakan kesiapannya. Mereka menunjuk Borneo Law Firm (BLF) sebagai kuasa hukumnya.
bakabar.com lantas menghubungi Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri. Pazri mengonfirmasi jika gugatan takkan dimasukkan hari ini.
“Informasi pas ketemuan kemarin, barengan saja memasukannya,” ujar Pazri, Minggu (17/4).
Menariknya, sebelum ‘berperang’ di MK, mereka lebih dulu akan berziarah ke Makam Sultan Suriansyah, Senin (18/4) besok.
“Dalam rangkaian kegiatan pemasukan dokumen gugatan ke Mahkamah Konstitusi 19 April,” tulis Pazri.
Menyisipkan tradisi ziarah, Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuady berharap menuai restu Raja Banjar dalam perjuangan merebut kembali predikat ibu kota Kalsel.
"Kita ngalap [berharap] berkah ke Pangeran Suriansyah, Raja Banjar pertama," kata Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuady dihubungi terpisah, Minggu (17/4).
"Kita meyakini pertempuran di MK melawan kezaliman dan produk kalangan culastis, perlu bantuan roh pasukan alam sebelah untuk menang. Ini tidak melanggar akidah islam," tambahnya.
Pengajuan permohonan secara online melalui aplikasi Simpel MK RI sudah dilakukan BLF. Sampai sekarang, mereka masih menunggu akta Perkumpulan Forkot Banjarmasin dari Ditjen AHU KemenkumHAM.
"Prosesnya biasa 15 hari sejak diproses. Kemudian tinggal finishing akhir dengan para akademisi," kata Pazri.
BLF sejauh ini masih belum mau terang-terangan perihal pelibatan saksi ahli di persidangan nanti.
"Yang jelas kami mengutamakan sumber daya manusia ahli dan saksi fakta semua dari Kalsel," tutupnya.
Sebelumnya, pelibatan Prof Yusril Ihza Mahendra dalam gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi menguat.
Yusril bahkan sudah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Ibnu Sina beberapa waktu lalu.
Respons Banjarbaru
Pemkot Banjarmasin Gandeng Yusril, Wali Kota Banjarbaru Tak Gentar
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin tak tinggal diam menghadapi gugatan yang akan dilayangkan Pemkot Banjarmasin.
"Insya Allah kami akan menjadi pihak intervensi yang akan ikut menguatkan undang-undang tersebut bersama pihak yang akan digugat," ujar Ovie, sapaan karib Aditya, kepada bakabar.com Rabu (13/4).
Pihak intervensi ialah pihak yang memiliki kepentingan atas masuknya gugatan di MK. Mereka bisa mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara.
Intervensi dimaksud bersandar alasan adanya kepentingan yang terganggu, di tengah bersengketanya penggugat dengan tergugat. Ovie mengakui pihaknya sudah mempelajari dan menyiapkan berkas pendukung.
"Kami akan menguatkan data pendukung Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi," tegasnya.
Ditanya soal adanya upaya menggalang dukungan kelompok masyarakat sipil, Ovie mengaku tak tahu. Politikus PPP ini lantas bertanya balik.
"Belum ada," ujarnya.
Sementara ini, upaya mempertahankan predikat ibu kota juga datang dari DPRD Banjarbaru. Seluruh anggota dewan seirama dengan langkah Ovie mendukung pemindahan ibu kota Kalsel.
Mereka siap melakukan intervensi jika terjadi sengketa di MK. Wakil Ketua DPRD Napsiani Samandi berkata dukungan telah dituangkan keputusan DPRD nomor 188.4.43/06/III/DPRD/2022.
"DPRD secara kelembagaan sudah mengeluarkan keputusan dukungan yang ditetapkan 31 Maret 2022 hingga disampaikan terbuka pada rapat paripurna DPRD," ujarnya kepada bakabar.com.
Selain Napsiani, surat dukungan ditandatangani Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, dan Wakil Ketua Taufik Rachman sebagai representasi lembaga mewakili seluruh anggota DPRD.
"Dukungan atas pertimbangan menyikapi aspirasi masyarakat sehingga dipandang perlu didukung DPRD secara kelembagaan," ujarnya.
Selanjutnya, surat keputusan itu telah ditembuskan kepada Gubernur Kalsel, Wali Kota Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala PN, Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru dan Komandan Kodim 1006/Banjar.
Dilengkapi oleh Nurul Mufidah