bakabar.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan meminta kepada Dinas fungsi kesehatan hewan yang ada di Kabupaten/Kota agar melakukan survey klinis ke sejumlah tempat penampungan hewan kurban.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan kurban di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas TPHP Kalteng, Riza Rahmadi kepada bakabar.com menyampaikan bahwa berdasarkan rilis dari Kementrian Pertanian untuk hewan kurban yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak diperbolehkan masuk karena ada kasus wabah PMK.
“Jadi pasokan hewan kurban untuk di Kalteng nanti yang boleh masuk berasal dari Bali, NTT, dan Sulawesi namun ada aturan karantina selama 14 hari untuk memastikan kondisi hewan kurban tersebut” jelas Riza, Selasa (31/5).
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait pemotongan hewan kurban Riza berharap dinas fungsi kesehatan yang ada di Kabupaten dan Kota agar melakukan pengecekan antemortem selama 1 x 24 sebelum hewan tersebut dipotong dan melakukan post mortem setelah pemotongan.
“Kita juga berharap, pemotongan hewan kurban nantinya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan atau di tempat yang sudah mendapat persetujuan oleh Pemerintah setempat, guna memudahkan pengawasan terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan kurban, selain itu untuk pengawasan lokasi penjualan hewan kurban ini kita juga meminta dari pihakkKepolisian,” pungkasnya.