bakabar.com, MARABAHAN - Mengantisipasi dampak yang lebih buruk, Pemkab Barito Kuala (Batola) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kembali menyusun dokumen kebencanaan.
Dokumen berupa Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2024 tersebut disusun melalui Focus Group Discussion (FGD), Jumat (1/11).
Mengingat penanganan dan penanggulangan bencana harus melibatkan semua piha, FGD diikuti Forkopimda, DPRD, pejabat eselon II, Kepala Basarnas dan Daops Manggala Agni Banjarmasin, camat, PLN, PDAM, dan organisasi masyarakat.
Diketahui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah mengamanatkan agar setiap daerah memiliki rencana penanggulangan bencana.
Baca Juga: Tak Cuma Bantuan, Warga Terdampak Banjir di Kuripan Batola Juga Minta Solusi Jangka Panjang
Baca Juga: Soal Solusi Banjir di Jejangkit, Berikut Komitmen Penjabat Bupati Batola
Beleid tersebut didukung Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 02 Tahun 2012 tentang pedoman pengkajian resiko bencana.
"Tentunya KRB dan RPB akan memberi banyak manfaat, mengingat Batola termasuk daerah bencana banjir, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, dan puting beliung," papar Penjabat Bupati Batola melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, H Samson, ketika membuka FGD.
Dalam KRB Kalimantan Selatan 2022-2026, Batola paling berisiko banjir di antara kabupaten/kota lain dengan luas 195.287 hektare.
Tidak mengherankan kalau potensi kerugian akibat banjir di Batola, tertinggi di antara kabupaten lain atau senilai Rp1,75 triliun.
Demikian pula luas potensi bahaya cuaca ekstrim. Batola berada di kelas tinggi dengan luasan mencapai 231.245 hektare. Ini segaris dengan nilai kerugian yang diestimasi mencapai Rp2,09 triliun.
Batola juga memiliki luas bahaya kebakaran hutan dan lahan tertinggi seluas 236.420 hektare, jauh melampaui Tapin, Tanah Laut, Kotabaru, Banjar dan Hulu Sungai Selatan.
Adapun kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan di Batola, diestimasi mencapai Rp2,83 triliun atau tertinggi di Kalsel.
Baca Juga: Hingga Dini Hari, Relawan Berjibaku Melawan Karhutla di Jejangkit Batola
Baca Juga: Update Dampak Puting Beliung di Jejangkit Batola, 105 Bangunan Rusak
"Makanya semua perangkat daerah harus mendukung dan membantu proses penyusunan KRB dan RPB, sehingga risiko bencana maupun rencana penanggulangan bencana bisa tersusun dengan sistematis," harap Samson.
RPB di antaranya memuat kegiatan prabencana ketika tidak terjadi bencana dan setelah terdapat potensi bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Juga memuat penganggaran, pembagian peran dan pelaku, pendidikan dan pelatihan, kebijakan dan program, dan pengurangan faktor-faktor penyebab risiko bencana.
"Kemudian dalam penyusunan KRB, terdapat banyak hal teknis yang perlu dilaksanakan agar menjadi dokumen valid dan mendekati kesesuaian dengan kondisi di lapangan," tegas Samson.
"Penyebabnya KRB berperan penting menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat ancaman bencana, serta membantu meningkatkan efektivitas dan keselarasan perencanaan maupun penyelenggaraan penanggulangan bencana," tutupnya.