bakabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria bernama Taufik Hidayat (31) warga Gunung Sari, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dia ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu di kawasan Pangeran Hidayatullah, tepat depan Kampus STIMIK pada Selasa (14/9) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita tiga paket sabu seberat 4,92 gram. Diduga pelaku hendak mengantar barang haram tersebut pada pemesan.
“Kita amankan pelaku di depan Kampus STIMIK,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (24/9).
Paket hemat sabu itu ditemukan petugas dalam bungkus rokok yang dibawa pelaku. Usai melakukan pemeriksaan pada pelaku, petugas langsung membawa Upik ke Polresta Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” kata Mars.
Petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengetahui pemasok barang haram itu kepada pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Upik terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara,” katanya.