News

Aniaya Calon Istri Jelang Pernikahan, Polisi Tangkap Pemuda Mabuk

Seorang pemuda yang mabuk dan menganiaya calon istrinya akhirnya ditangkap polisi.

Featured-Image
Ilustrasi penganiayaan pemuda kepada calon istrinya (Foto: Solopos)

bakabar.com, JAKARTA - Seorang pemuda asal Rejotangan, Tulungagung harus berurusan dengan hukum karena perbuatan konyolnya menganiaya calon istrinya AS (21) hingga harus di rawat di Puskesmas.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.

Saat ini aparat Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur menangkap seorang pemuda desa berinisial WMN (28), karena telah menganiaya calon istrinya sendiri yang berinisial AS, beberapa hari menjelang pernikahan mereka.

"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, di Tulungagung, Sabtu (7/1) melansir Antara.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Eks Pacar Menyerahkan Diri ke Polisi

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat AS berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka. Namun sesampainya di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk. AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat.

AS pun uring-uringan. Ia mengomel dan menanyai WMN apakah barusan minum-minuman keras. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja. AS meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat.

Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional, sehigga terjadi adu mulut antara keduanya. Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan.

Baca Juga: Polisi Penganiaya Selebgram Banjarmasin Resmi Tersangka!

WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.

Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.

"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," tutur Anshori.

Baca Juga: LPSK Siapkan Perlindungan dan Restitusi Bagi ART Korban Penganiayaan di Simprug

Setelah mendapatkan perawatan medis, AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan. Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.

Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan. Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Editor


Komentar
Banner
Banner