bakabar.com, BANJARMASIN - Bripda MDZM polisi terduga penganiaya selebgram Banjarmasin Farah Diba resmi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar pengacara Farah Diba, M Agung Wicaksono dari Kantor Hukum A.K Law Firm, Rabu (21/12) petang.
Bripda MDZM merupakan personel Polda Kalsel. Ia ditetapkan sebagai tersangka seiring dimulainya proses penyidikan. Itu sesuai surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/442b/XI/2022 Reskrim tertanggal 21 November 2022.
Baca Juga: Kisah Polisi Tukang Serong: Pukuli hingga Injak Selebgram Kalsel
Pihak Farah, kata Agung, sudah menerima surat dimulainya proses penyidikan tersebut dari penyidik Polresta Banjarmasin.
Akibat perbuatannya, Bripda MDZM dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Karena memang berdasarkan hasil visum fakta menyatakan ada dugaan penganiayaan," jelas Agung.
Saat ini, proses penyidikan kasus penganiayaan Farah masih terus berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.
"Kami selaku kuasa hukum Farah Diba berharap Polri mengawal perkara ini. Kalau memang ada pidananya diproses secara profesional sesuai perintah kapolri presisi," harapnya.
Baca Juga: Dicekik Lalu Dijambak, Polisi Aniaya Selebgram Kalsel
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian belum memberi respons saat coba dikonfirmasi bakabar.com.
Bripda MDZM dilaporkan Farah Diba atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Banjarmasin, 20 September 2022 lalu. Bripda MDZM juga dilaporkan ke Bidpropam Polda Kalsel.
Rencananya Bripda MDZM bakal menjalani sidang disiplin pada 28 Desember mendatang. Bripda MDZM diduga telah melanggar dua pasal. Pertama Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri.