Jalan Nasional Jambi

Angkutan Pertambangan Rusak Jalan di Jambi, Begini Kata Perusahaan

Lumpuhnya aktivitas di jalan nasional Jambi buntut aktivitas angkutan truk batu bara menjadi perhatian sejumlah pihak.

Featured-Image
Ilustrasi angkutan pertambangan batu bara melintasi jalan nasional di Jambi. (Foto: dok. Kementerian PUPR)

bakabar.com, JAKARTA - Lumpuhnya aktivitas di jalan nasional Jambi buntut aktivitas angkutan truk batu bara menjadi perhatian sejumlah pihak. Teranyar, Komisi V DPR meminta pemerintah untuk menutup akses bagi truk pengangkut batu bara di jalan tersebut.

Menanggapi itu, salah satu perusahaan penyedia jasa logistik batu bara PT RMK Energy Tbk mengeklaim angkutan batu baranya tidak akan merusak jalan. Alasannya, pihaknya sudah lama menggunakan angkutan kereta api untuk aktivitas pertambangan.

"Volume kami itu 100 persen menggunakan angkutan kereta api. Jadi, tidak menggunakan jalan provinsi karena memang dari pak Gubernur Sumatera Selatan juga melarang angkutan batu bara melalui jalan provinsi,” kata Direktur Operasional RMK Energy William Saputra dikutip Rabu (5/4).

Adapun ketentuan bagi pengguna jalan provinsi untuk aktivitas tambang seharusnya tak lebih dari 5 kilometer sampai 10 kilometer.

Baca Juga: Jalan Nasional Rusak Dilintasi Angkutan Batu Bara, Perbaikan Butuh Rp824 Miliar

"Jalan provinsi hanya boleh digunakan dari tambang menuju stasiun kereta atau tambang menuju jalan khusus. Jadi, kata dia, tidak boleh dari tambang langsung direct ke port," lanjutnya.

William menjelaskan sudah sejak lama pihaknya menggunakan fasilitas kereta api guna memperlancar distribusi pengangkutan batu bara. Pihaknya juga sudah membangun stasiun bongkar, dan stasiun muat di Gunung Megang, Sumatera Selatan.

"Selain itu, kami juga membangun hauling road 34 kilometer di jalan khusus. Jadi, itu yang menjadi visi kami untuk meningkatkan produksi tapi tidak mengganggu keadaan di sekitar,” jelas Wiliam.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengungkapkan adanya aktivitas kendaraan tambang di Jambi berdampak besar pada kerusakan jalan nasional di Jambi.

Baca Juga: Kapan Jalan Nasional Km 171 Satui Tersentuh Perbaikan?

Hedy mengungkapkan, kerusakan jalan yang timbul akibat melintasnya truk pengangkut batu bara membuat biaya pemeliharaan jalan menjadi lebih besar, bahkan menelan biaya sebesar Rp824 miliar.

Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan truk over dimension over load atau truk Odol masih berlalu lalang di jalan nasional Jambi. Dia menilai truk-truk itu jadi penyebab rusaknya jalanan di Jambi.

“Cuma memang banyak yang muatannya kelewat berlebihan, Odol ini mesti ditertibkan,” ungkap Menteri Arifin saat ditemui dikantornya, Jumat (31/3).

Baca Juga: Lumpuhnya Jalan Nasional di Jambi Ulah Truk Batu Bara, Begini Kata ESDM

Akibatnya, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menutup akses jalan bagi truk pengangkut batu bara di Jalan Nasional Jambi.

“Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan dengan perundang-undangan,” ujarnya dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (29/3).

Editor
Komentar
Banner
Banner