Jalan Nasional Rusak

Jalan Nasional Rusak Dilintasi Angkutan Batu Bara, Perbaikan Butuh Rp824 Miliar

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menjelaskan dana sekitar Rp824 Miliar yang  diperlukan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak di Jambi.

Featured-Image
Ilustrasi angkutan pertambangan batu bara melintasi jalan nasional di Jambi. (Foto: dok. Kementerian PUPR)

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menjelaskan soal dana sekitar Rp824 Miliar yang  diperlukan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak di Jambi.

Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batu bara. Bahkan catatan Kementerian PUPR pada tahun 2020, setidaknya terdapat 9.000 truk batu bara yang mengaspal di jalan nasional.

"Jadi ini kenapa terjadi, karena semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat empat (16 kali). Itu sebabnya kita membatasi beban standar kita,” ujar Hedy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Rabu (29/3)

RDP kali ini sengaja digagas untuk menyerap aspirasi dari masyarakat Provinsi Jambi tentang kondisi jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batu bara. Padahal fungsi jalan sebagai infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Lumpuhnya Jalan Nasional di Jambi Ulah Truk Batu Bara, Begini Kata ESDM

Sementara itu, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Ditjen Bina Marga pada tahun 2023 telah menganggarkan Rp440,89 miliar untuk perbaikan.

Anggaran tersebut ternyata tidak memadai jika dibandingkan dengan beban yang ditanggung jalan seiring lonjakan jumlah angkutan batu bara dan beban kendaraan yang melebihi kapasitas atau Over dimension Overload (ODOL) setiap harinya, termasuk yang parkir di bahu jalan.  

“Mohon bahwa negara ini membiayai jalan untuk angkutan sesuai dengan yang diatur perundang-undangan. Kalau keluar dari itu, artinya negara kebobolan dalam kebutuhan anggaran jalan,” ungkap Hedy Rahadian.

Mengatasi hal itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR mengeluarkan rekomendasi untuk mendorong pengusaha batu bara di Jambi segera membangun jalan khusus untuk mereka.

Baca Juga: Webinar di SMP 7 Muaro Jambi, Pentingnya Pendidikan Karakter di Era Digital

Rekomendasi itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 yang melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat dengan muatan beban tertentu. Setelah itu akan ada penindakan terhadap angkutan batu bara bermuatan lebih (ODOL). Juga akan ada penertiban terhadap angkutan batu bara yang kedapatan parkir di badan jalan di ruas jalan nasional.

Selama ini, jalan nasional yang dilalui oleh angkutan batu bara yakni ruas jalan Simpang Tembesi-Simpang Niam- Tebo- Muara Bungo sepanjang 167,8 km (kemantapan 77,34%).

Kemudian, ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo- Batas Provinsi Sumatera Barat sepanjang 212,4 km (kemantapan 92,42%).

Serta ruas Sarolangun-Simpang Tembesi- Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km (kemantapan 86,32%).

Baca Juga: Literasi Keuangan di Kota Jambi, BEI Hadirkan Warung Saham Rakyat

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam kesimpulannya meminta untuk dilakukannya penutupan jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan kesimpulan,” ujar Lasarus.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan terima kasih adanya rekomendasi terhadap angkutan batu bara di Jambi.

“Kita berharap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) cepat bekerja untuk membangun jalan khusus sehingga semua lancar, investasi lancar, rakyat tidak sengsara, dan penerimaan negara juga bisa jalan,” paparnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner