bakabar.com, TANJUNG - Polres Tabalong memperketat pengawasan terhadap angkutan batu bara yang melintas di wilayah hukumnya. Pengetatan dilakukan bersama Dinas Perhubungan setempat, menyusul sorotan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terkait aktivitas angkutan batu bara.
Langkah ini juga sejalan dengan Perda Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 yang melarang angkutan hasil tambang dan perkebunan melintasi jalan umum.
"Kami terus berupaya menertibkan angkutan batu bara dengan mengedepankan sinergi lintas instansi," tegas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, Kamis (18/9/2025).
Ia mengatakan, pihaknya intens berkoordinasi dengan Dishub, termasuk mendorong pengaktifan pos timbang untuk memastikan angkutan sesuai aturan.
Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Oki Hermawan menambahkan, pengawasan dilakukan dengan patroli rutin, pemasangan rambu larangan, hingga penindakan langsung terhadap pelanggaran.
"Rambu larangan sudah terpasang di titik strategis, termasuk kawasan Tugu Obor Mabuun. Kami juga dorong pengaktifan pos timbang bersama Dishub," ujarnya.
Oki menyebut, upaya terpadu ini mendapat dukungan dari masyarakat. Ia berharap sinergi antara kepolisian, Dishub, dan masyarakat terus terjaga.
“Pengawasan ini tak hanya soal penegakan hukum, tapi juga menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.