bakabar.com,TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan FR (37) setelah kedapatan membawa ratusan kayu ulin tanpa dokumen.
Pelaku merupakan warga Desa Kalahiang, Paringin, Balangan. Dia mengangkut kayu ulin ilegal tersebut menggunakan truk.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan pelaku diamankan saat melintas di Jalan Trans Kalsel-Kaltim di wilayah Kelurahan Mabuun, Murung Pudak pada Selasa (23/8) pagi.
“Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama,” ujarnya, Rabu (24/8) siang.
Kayu ulin yang diangkut pelaku sebanyak 159 potong dengan berbagai ukuran.
“Kayu ulin tersebut tanpa dilengkapi surat atau dokumen bentuk nota angkutan yang seharusnya menggunakan Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH),” beber Yudha.
Saat ini pelaku telah berada diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Truk dan ratusan kayu ulin ilegal pun disita untuk dijadikan barang bukti.