bakabar.com, PARINGIN – Rumah Sakit Hasan Basry Kandangan mengeluarkan surat hasil pemeriksaan kejiwaan Nayan.
Hasilnya, pelaku pembacokan anggota Polsek Awangan itu dinyatakan bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Lantas, apa ancaman hukuman bagi Nayan?
Berdasar hasil rekam medis Nayan, Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin menginstruksikan jajarannya untuk memperpanjang surat penahanan Nayan.
“Tersangka akan kita perpanjangan penahanannya di Polres Balangan” ungkap kapolres, Rabu (1/9).
Singkatnya, AKBP Zaenal menjelaskan Nayan akan dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan.
“Jika perbuatan penganiayaan menjadikan luka berat, yang tersalah dihukum pidana paling lama 5 tahun” jelasnya
AKBP Zaenal juga menarget proses penyidikan Nayan segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Lika-Liku Perburuan Pembacok Polisi Balangan yang Kabur ke Pegunungan Meratus