Pemilu 2024

Anas Urbaningrum Bakal Bongkar Sengkarut Kasus Hambalang Besok!

Anas Urbaningrum bakal membeberkan sengkarut kasus Hambalang yang membuat ia menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung selama 8 tahun.

Featured-Image
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat berpidato usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

bakabar.com, JAKARTA - Anas Urbaningrum bakal membeberkan sengkarut kasus Hambalang yang membuat ia menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung selama 8 tahun.

Hal ini akan disampaikan Anas dalam pidato politiknya seiring dengan penunjukkan sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Sabtu (15/7).  

"Pada hari Sabtu akan membuat sebuah deklarasi, bagaimana hasil putusan pengadilan yang di situ menyatakan Anas Urbaningrum tidak pernah menerima atau bersalah dalam kasus Hambalang," ujar Wakil Ketua Umum PKN, Gerry Hukubun kepada wartawan, Kamis (13/7) kemarin.

Baca Juga: Alasan Tunjuk Anas Urbaningrum: Perjuangkan Misi Usai Dikriminalisasi

Sementara Bendahara Umum PKN, Mirwan Amir menyebut deklarasi dilakukan Anas sebagai bukti bahwa dirinya sempat menyatakan bersedia digantung di Monas jika terbukti bersalah.

"Kenapa kita acarakan di Monas? Ya selama ini Pak Anas dituduh bersalah soal Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun tidak mengambil harta itu dan dia berani digantung di Monas," jelasnya.

Dirinya mengaku deklarasi Anas bukan merupakan suatu bentuk pernyataan perang melainkan tuntutan akan pentingnya sebuah keadilan di masa depan.

Baca Juga: Jabat Ketum PKN, Anas Urbaningrum Segera Sampaikan Pidato Politik

"Kita tidak mengajak perang, Anas itu iman dan ibadahnya bagus, dia tidak pernah dendam tapi dia ingin ada keadilan ke depan," pungkasnya.

Pidato politik Anas tersebut merupakan rangkaian gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN yang akan berlangsung dari Jumat sampai Minggu 14-16 Juli 2023.

Semula Anas Urbaningrum sebelumnya divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan imbas kasus Hambalang.

Editor


Komentar
Banner
Banner