Politik

Alot! Tim Ananda-Musaffa Tolak Hasil Pleno KPU Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Rapat pleno rekapitulasi penetapan hasil pemungutan suara tingkat Kota Banjarmasin yang digelar KPU…

Featured-Image
Tim Ananda-Musaffa tolak hasil pleno KPU Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Moh Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Rapat pleno rekapitulasi penetapan hasil pemungutan suara tingkat Kota Banjarmasin yang digelar KPU setempat berjalan alot.

Rapat pleno yang digelar sejak pukul 14.30-22.00 Wita ini diwarnai aksi penolakan. Penolakan datang dari Tim Paslon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin nomor urut 04 Hj Ananda-Musaffa Zakir.

“Kami tidak menerima [hasil rapat pleno],” ujar Ketua Bidang Saksi dan Data Tim Ananda-Musaffa, Ahmad Muhajir usai rapat pleno di Hotel Rattan Iin, Selasa (15/12) malam.

Tim Ananda-Musaffa keberatan lantaran usulan yang mereka ajukan tak diakomodir oleh KPU dan Bawaslu.

“Kami menolak menandatangani lembar berita acara dan penghitungan surat suara. Dan kami mengisi model kejadian khusus atas keberatan yang kami sampaikan,” jelasnya.

Muhajir mengungkapkan ada 3 poin yang dipersoalkan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 untuk Kota Banjarmasin.

Di antaranya, ketidaksesuaian daftar hadir pemilih di TPS dengan jumlah surat suara yang sah dan tidak sah. Kemudian soal implementasi penerapan PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

Dijelaskannya contoh soal ketidaksinkronan daftar hadir dan jumlah surat suara sah dan tidak sah terjadi di TPS 11 Kelurahan Belitung Utara.

Di mana, jumlah yang hadir ada 160 plus tambahan dari DPPH 2 orang. Artinya jumlah pemilih ada 160. Akan tetapi jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 170 orang.

“Otomatis ada selisih 8 orang. Ini yang pertanyaan. Kemudian di kecamatan sama Kelurahan teluk tiram TPS 12 jumlah yang berhadir 191, sedang jumlah surat suara sah dan tidak sah 237. Ada selisih 46. Ini juga dipertanyakan,” bebernya.

Sayangnya, saat pihaknya meminta untuk persoalan ini disinkronkan KPU dan Bawaslu enggan melakukannya. Sementara sinkronisasi untuk data pemilih bisa dilakukan.

“Tadi ada sinkronisasi data, maka kami minta ini disinkronkan juga. Tapi permintaan kami tak diakomodir oleh KPU dan juga Panwas. Ini yang kami sayangkan,” imbuhnya.

Kemudian, Muhajir juga menjelaskan implementasi PKPU 18 Tahun 2020 yang disoal. Di mana di Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa pemilih wajib datang membawa undangan dan KTP elektronik saat mau mencoblos.

“Ada kata ‘dan’ di situ. Tapi ternyata di buku panduan KPPS itu membolehkan untuk tak membawa KTP elektronik,” katanya.

Menurutnya, KTP adalah aral untuk mengidentifikasi si pemilih. Jika pemilih datang hanya bermodalkan dengan surat undangan saja itu akan menjadi sulit.

“Bagaimana KPPS memverifikasi bahwa undang yang dibawanya asli punya dia. Tadi dijawab KPU bahwa petugas KPPS harus mengenali. Bagaimana bisa mengenal pemilih sebanyak itu. Sementara jumlah ada 300 orang bahkan ada yg sampai 500 orang,” terangnya.

Lantas dengan adanya penolakan hasil pleno ini apa langkah Tim Ananda-Musaffa selanjutnya? Ia berkata akan menunggu dari Bawaslu.

“Kami tentu akan melakukan langkah-langkah terkait, dan akan konsultasikan dengan tim pemenangan kami,” ujarnya.

Lebih jauh, jika memungkinkan bisa saja persoalan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Bisa jari ke MK. Kita liat nanti seperti apa,” jelasnya.

Ditanya soal penolakan ini apakah sama dengan belum menerima kemenangan pasangan calon nomor urut 02 Ibnu Sina-Arifin Noor?

Muhajir tak menjawab gamblang. Namun ujarnya yang pasti, pihaknya tak menandatangi berita acara hasil pleno KPU Banjarmasin untuk pemilih wali kota dan wakil wali kota.

“Yang pasti Kami tak menandatangani berita acara,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menanggapi santai soal penolakan hasil rekapitulasi pleno tersebut.

Menurut Rahmi, sikap yang dilakukan Tim Ananda-Musaffa merupakan hak mereka. Dan dia memastikan bahwa itu tak berpengaruh dengan pleno yang dilakukan.

“Saksi tak tanda tangan itu hak mereka. Karena sudah diatur dalam tata tertib pleno. Bahkan Ketua KPU pun tak tandatangan tak masalah,” kata Rahmiyati.

Rahmi memastikan bahwa rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU tetap sah. “Tidak menggugurkan,” jelas Rahmiyati.

Ditanya soal tak diakomodirnya keinginan saksi Tim Ananda-Musaffa? Rahmi berkata bahwa persoalan itu harus dibahas saat pleno di tingkat bahwa. Contoh di kecamatan.

“Harusnya saksi menyampaikan sanggahan di rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sehingga di sini kita buatkan di formulir kejadian khusus,” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya persoalan yang disampaikan tersebut KPU ujar Rahmi akan menelusuri kejadian yang diadukan di forum.

Adapun Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yasar, mengatakan bahwa penolakan yang dilayangkan Tim Ananda-Mushaffa bukan untuk hasil melainkan teknis pelaksanaan.

Yasar mengaku Bawaslu membuka lebar jika hal itu mau disengketakan. “Ini hak paslon maupun tim, Kalau untuk sengketa kita persilakan. Kita siap menerima laporan. Akan kita kaji,” ucapnya.

Terkait permintaan yang bersangkutan yang meminta untuk membuat data namun tak diakomodir Yasar juga punya alasan.

Penjelasan Yasar hampir sama dengan Rahmiyati, bahwa persoalan itu harusnya sudah selesai di tingkat kecamatan.

“Ketika di TPS mereka juga punya saksi. Ketika tak ada komplek di sana artinya clear,” imbuhnya.

Selain itu, toh jika persoalan ini disengketakan langsung ke MK itu juga sah-sah saja. “Boleh saja ke MK. Kalau sengketa hasil sebenarnya di MK tidak di Bawaslu,” tukasnya.

Komentar
Banner
Banner