bakabar.com, MARTAPURA – Berlangsung alot, rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar sempat memanas, bahkan peserta saling adu ‘urat saraf’ soal komposisi komisi, Rabu (6/4).
Rapat Paripurna DPRD Banjar sendiri agendanya pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Pemkab Banjar, yang dipimpin Wakil Ketua A Rizanie Anshari.
Rapat sempat memanas usai dibacakan konsep perubahan komposisi anggota komisi-komisi untuk disetujui, yakni Komisi I beranggotakan 8 anggota, 10 anggota di Komisi II, 11 anggota di Komisi III, dan 12 anggota di Komisi IV.
Konsep ini langsung dihujani interupsi peserta rapat. Saidan Pahmi dari Fraksi Demokrat mengatakan komposisi dalam komisi mestinya minimal 9 anggota dan maksimal 11 anggota seperti dalam tata tertib dewan.
“Kalau konsep dari pimpinan ini maksimal 12 anggota minimal 8 anggota. Ini punya konsekuensi terhadap peraturan yang lainnya, karena melanggar asas tata tertib kita. Soal orangnya (yang mengisi) itu serahkan ke fraksi masing-masing” terangnya.
Pendapat Saidan ini pula diamini legislator lainnya seperi Irwan Bora dari Fraksi Gerindra, dengan alasan keefektifan dan efisiensi.
“Karena aturan ini tim kolegal harusnya sejak awal susunan itu harus jelas, jangan seakan-akan ada ego individu,” ucap Irwan diiringi tepuk tangan lainnya.
“Jumlah keanggotaan tiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan keimbangan dan pemerataan jumlah komisi, bisa dipahami gak?” cetus Soraya dari Fraksi PAN membacakan Tatib dewan.
Pembahasan ini cukup alot dan lama, hingga beberapa kali sidang diskors, hingga akhirnya selesai sekitar pukul 17.30 WITA menjelang buka puasa. Hasilnya tetap sama dengan konsep kompisisi awal. Namun rapat dengan pembahasan LKPJ terpaksa ditunda lantaran waktu tidak memungkinkan.
Usai Paripurna, Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari mengatakan semua yang di dewan ini butuh komunikasi politik dan berjalan dinamis.
“Ketika komposisi komisi ini jadi hak kawan-kawan menentukan sikap siapa yang dipilih dan tidak dipilih. Persoalan ini kan rahanya politik, makanya dalam formasinya perlu ada penyegaran agar lembaga ini jadi lebih baik,” katanya.
Sekadar diketahui, periode alat kelengkapan dewan di DPRD Banjar hanya selama 2 tahun 6 bulan, sehingga harus ada pembaharuan pengesahan lagi.