bakabar.com, PALANGKA RAYA – Koordinator aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Kalteng, Bambang Irawan, memberikan apresiasi atas dikabulkannya tuntutan penonaktifan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palangka Raya.
Penonaktifan 3 hakim PN Palangka Raya itu dilakukan oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, terkait vonis bebas bos narkotika jenis sabu, atas nama Salihin alias Saleh Puntun.
Bambang mengucapkan terima kasih, karena suara dari masyarakat Kalteng didengar dan ditanggapi dengan baik.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Kalteng yang terdiri dari Organisasi Masyarakat Dayak dan Paguyuban Kebangsaan akan terus mengawal proses pemeriksaan terhadap tiga orang hakim tersebut, jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” ujar Bambang yang juga menjabat Ketua Fordayak Kalteng.
Bambang bilang, apapun bentuk pemeriksaan terhadap 3 orang hakim ini nantinya, jangan sampai menghancurkan integritas PN Palangka Raya dan merusak Integritas hakim.
“Siapapun nantinya yang melakukan Investigasi dan pemeriksaan terhadap tiga orang hakim terkait kasus narkoba ini, harus benar-benar berintegritas dan memiliki hati nurani,” kata Bambang.
“Dengan harapan bisa terbongkar apa yang menjadi prasangka masyarakat selama ini yang menganggap adanya kebobrokan pihak pengadilan dan ini tonggak dan warning bagi mereka yang ingin menyalahgunakan wewenang jabatan mereka dan bermain kekuasaan,” pungkasnya.