bakabar.com, JAKARTA -Pembunuhan Angela Hindriati (54) meninggalkan tanda tanya, lantaran jasad Angela yang termutilasi dan berada dalam kontainer selama lebih dari setahun.
Dikrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, MEL pelaku mutilasi Tambun, Bekasi mengaku takut ketahuan warga, jika harus menguburkan mayat korban.
"Pelaku takut ketahuan oleh warga, dia juga bingung hendak dikuburkan di mana," pungkasnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/1)
Baca Juga: Jenazah Mutilasi Bekasi Busuk, Direskrimum Polda Metro Jaya Akui Butuh Waktu Indentifikasi
MEL memutuskan untuk memotong tubuh korban, memasukkannya dalam dua kontainer, dan membebatnya dengan lakban, agar aroma dari mayat tidak tercium.
Kini MEL resmi menjadi tersangka pembunuhan Angela. Tak tanggung-tanggung, ia dikenai tiga Pasal. Yakni Pasal 340 tentang pembunuhan disengaja, Pasal 338 dan 339 KUHP. MEL terancam dua puluh tahun penjara akibat perbuatannya.
Dalam keterangannya tersangka melakukan mutilasi dua minggu kemudian setelah ia membunuh korban.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Bekasi Diduga Pegawai Supermarket
Dalam melancarkan aksinya, ia dicurigai menggunakan gergaji mesin, karena bekas luka bergerigi di tubuh korban.
Polisi, belum menjelaskan bagaimana hubungan korban dengan pelaku. Pembunuhan ini dilakukan di sebuah kamar kontrakan nomor 6 di Tambun Selatan, Bekasi, yang disewa dan hanya disambangi sesekali.