bakabar.com, BANJARMASIN – Terselip sejumlah alasan mengapa Denny Indrayana bakal kembali menggugat hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub) Kalsel.
Atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (9/6) KPU telah menggelar pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan di Banjarmasin, Banjar hingga Tapin.
Hasil sementara, pasangan calon Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) unggul 51,2 persen. Sedang, paslon 02 Denny-Difriadi (H2D) kalah dengan 48,8 persen.
PSU dilaksanakan kali ini merebutkan 266.736 suara pemilih.
Lantas, apa alasan Denny berpikir untuk memperpanjang proses pemilihan gubernur?
“Berdasar laporan dari relawan kami di lapangan, kecurangan yang terjadi di PSU ini sangat luar biasa. Ini alasan kami akan kembali menggugat ke MK,” tulis Denny melalui Kuasa Hukumnya, Raziv Barokah, Rabu malam.
Raziv bilang dugaannya mulai dari bagi-bagi uang yang cenderung dibiarkan, mobilisasi massa, intimidasi preman di TPS,.
“Basis massa kami tidak mendapat undangan dan tidak diizinkan memilih. Ada juga NIK yang ditulis di undangan berbeda dengan yang di KTP, lalu di TPS ditolak untuk memilih. Dan banyak laporan lain yang kami terima perihal abnormalitas dalam penyelenggaraan PSU ini,” tegasnya.
Raziv bilang sederet temuan tersebut baru 30 persen alasan untuk menggugat ke MK.
“Masih sangat banyak modus dugaan kecurangan yang kami temui di lapangan,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mendapati temuan puluhan warga tidak membawa KTP.
“Tapi terdaftar dalam pemilih tetap (DPT), saat pencoblosan,” ujar Abhan yang sejak kemarin datang langsung ke Kalsel memantau PSU.
"Temuan hari ini, tadi di TPS 24, ada 25 pemilih yang tidak bawa KTP tapi terdaftar di DPT," ujar Abhan disampingi Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, saat memantau di TPS 07 Tanjung Rema, Martapura.
Meski begitu, Abhan tidak menjelaskan rinci TPS 24 itu di kelurahan atau desa mana.
Bersifat Klarifikasi
Lantas, bisakah untuk kedua kalinya Denny menggugat hasil Pilgub Kalsel?
Menanggapi itu, Pakar Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mochammad Effendy angkat bicara.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Effendy menilai sah-sah saja jika H Denny-Difri berencana menempuh upaya itu kembali.
“Gugatan kedua ini lebih bersifat klarifikasi tim H2D ke MK. Kalau dilihat mekanismenya bukan gugatan baru melainkan menyambung perkara terdahulu,” katanya dihubungi terpisah.
Maksudnya, tim H2D harus bisa menjelaskan apakah pelaksanaan PSU sudah sesuai aturan atau belum.
Kemudian, kata Effendy, pemohon nantinya juga akan menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang serius dalam PSU ke MK.
“Misal ketidaknetralan penyelenggara atau pelanggaran lain yang berpengaruh terhadap hasil PSU,” katanya.
Jika hal itu bisa dijelaskan dan dibuktikan, kata dia, kemungkinan MK untuk mempertimbangkan permohonan akan besar.
“Sah-sah saja kalau ingin melanjutkan ke MK lagi. Tapi konsekuensinya roda pemerintahan pasti akan terganggu. Namun sisi baiknya adalah untuk meyakinkan ke masyarakat bahwa Pilkada kita berjalan baik, sebab semua pelanggaran diselesaikan di MK,” tuturnya.
Di sisi lain, Sahbirin Noor-Muhidin kian percaya diri memenangi PSU kali ini. Sekalipun hasil resmi belum keluar, tim petahana tersebut telah mengantongi hasil hitung cepat.
“Selisih suara BirinMu saat ini lebih banyak dari sebelumnya,” ujar Andi Syafrani, Kuasa Hukum BirinMu, dihubungi bakabar.com, baru tadi.
BELUM MENYERAH! Denny Pastikan Gugat Kembali Hasil Pilgub Kalsel
Dilengkapi oleh Riyad Dafhi