bakabar.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengungkap alasan partainya menyatakan penolakan mengesahkan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang.
"Ada dua poin utama yang disarankan oleh Partai Demokrat, yaitu terkait mandatory spending alokasi anggaran bidang kesehatan serta liberalisasi dokter dan tenaga medis," kata Ibas, Rabu (12/7).
Ibas menyebut fraksi Partai Demokrat ingin meminta sedikit waktu kepada DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan sejumlah isu, terutama isu yang mesti diwadahi dalam RUU Kesehatan.
Kewajiban negara dan pemerintah untuk mengalokasikan sejumlah anggaran bagi sektor kesehatan dalam bentuk mandatory spending.
"Kami ingin kesehatan di negeri kita semakin baik, maju, dan berkelas," ujarnya.
Ibas menyatakan UU Kesehatan tahun 2009 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebetulnya telah mengalokasikan mandatory spending kesehatan sebesar 5 persen.
"Demokrat berpandangan, anggaran pendidikan saja bisa memiliki mandatory spending sebanyak 20 persen karena kita tahu angka dari kemajuan sumber daya manusia, salah satunya ya pendidikan," jelasnya.
"Maka kalau kita bicara usulan Demokrat, minimal tetap dipertahankan 5 persen, sesungguhnya menunjukkan keberpihakan negara kepada kesehatan manusia dan masyarakat Indonesia,” sambung dia.
Selain itu, materi terkait liberalisasi dokter dan tenaga medis asing untuk menjalankan praktik di Indonesia juga menjadi sorotan.
Menurut Ibas, Fraksi Partai Demokrat mendukung modernisasi rumah sakit dan peningkatan kompetensi dokter dan tenaga medis. Partai Demokrat menginginkan adanya kemajuan tidak hanya infrastruktur kesehatan, tetapi juga sumber daya, para dokter, para perawat, dan para tenaga lainnya.
Akan tetapi, tambah Ibas, liberalisasi dokter dan tenaga medis asing yang sangat berlebihan juga tidak tepat dan tidak adil. Hal itu sama seperti saat protes dan marah rakyat ketika tenaga kerja asing terlalu melebihi kewajaran dalam satu bidang usaha skala tertentu.
"Dan ini menurut kami tidak tepat dan tidak adil. Ingat, dokter di Indonesia juga kalau mau berpraktik di luar negeri ada aturan-aturannya," katanya menegaskan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mereka para tenaga medis dan dokter yang telah menjalankan tugas fungsinya dengan sangat baik, termasuk memberikan masukan, saran, perbaikan, yang tidak sedikit mau juga dilakukan perbaikan, pembenahan, dan kritik,” pungkasnya.
Baca Juga: Tok! DPR Mengesahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang