bakabar.com, JAKARTA - Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam, Chuck Putranto mengungkapkan alasan meminta CCTV kepada Irfan Widyanto.
Hal ini diungkapkan ketika Chuck menjadi saksi mahkota dari terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Chuck menyebut bahwa dirinya takut kalau CCTV itu disalahgunakan atau di ambil oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Karena saya berpikir saat itu agar tidak disalahgunakan. Maksudnya di ambil orang pihak ketiga atau orang tidak bertanggungjawab," kata Chuck Putranto dalam bangku persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Selanjutnya, Chuck menjelaskan bahwa setelah mendapatkan CCTV tersebut, ia langsung membawa CCTV itu kerumahnya.
"Saat itu sampai pukul 12 atau 1, karena saya tidak berani tinggalkan tempat, saya kembali kerumah," kata Chuck Putranto.
Untuk diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua. Keduanya terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu.
Baik Hendra maupun Agus, mereka turut melakukan perintangan penyidikan dalam tewasnya mantan ajudan Kadiv Propam Polri itu.
Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.