bakabar.com, BALIKPAPAN – Dalam mewujudkan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Zero Handphone di Lapas Rutan Indonesia, Lapas Klas II A Balikpapan menggelar razia secara mendadak di kamar warga binaan pada Selasa malam (21/9).
Kegiatan tersebut tentu menyasar barang terlarang bagi warga binaan yakni yang utama adalah handphone. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kaltim, Jumadi mengatakan kegiatan ini agar barang terlarang tersebut benar-benar tidak ada lagi di lingkungan Lapas dan Rutan.
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjutan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk melakukan aksi zero handphone diseluruh Lapas dan Rutan Indonesia. Jajaran Pemasyarakatan berkomitmen dan siap untuk membersihkan handphone di dalam Lapas dan Rutan,” kata Jumadi.
Razia dilaksanakan di empat blok yang ada di Lapas Klas II A Balikpapan yakni blok B, C, D, dan E. Adapun sasaran penggeledahan ialah barang-barang terlarang seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Barang bukti yang ditemukan yakni berupa sendok, paku dan potongan kuku. Tidak ditemukan handphone dan narkoba,” ujarnya.
Sementara Kepala Lapas Balikpapan, Pujiono Selamet mengatakan kegiatan ini juga bentuk aksi nyata dalam mendukung arahan Dirjenpas untuk zero handphone. Tentu razia seperti ini akan terus digelar guna mengawal terwujudnya zero handphone.
“Kita juga akan terus menerus melakukan kegiatan penggeledahan kamar hunian untuk meminimalisir timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban. Sehingga keadaan Lapas Balikpapan selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya.