bakabar.com, BALIKPAPAN - Andi Gunawan (22) tak bisa mengelak, lantaran aksinya mencuri kotak amal pada dua masjid berbeda di Balikpapan terekam kamera CCTV.
Pencurian kotak amal di Masjid Babul Jihad, kawasan Gunung Steeling, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara tak menyangka kalau perbuatannya terekam kamera pengintai.
Karena ulahnya, kini Andi diringkus Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara, Senin (29/3) di kawasan Kilometer 7, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Pelaku pun tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara.
“Ya, berhasil diamankan pelaku pencurian kotak infak di dua TKP, salah satunya di Gunung Steeling. Pelaku merupakan pedagang bakso keliling,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto saat press rilis pada Selasa (30/3/2021).
Rupanya pelaku telah melakukan aksinya di dua TKP. Pertama di Masjid Nurul Al Falah di Batu Ampar, dekat Terminal Bus pada Kamis (18/3/2021).
Pelaku yang membawa dagangan bakso dengan motornya itu berhenti di Terminal Batu Ampar tak jauh dari Masjid Nurul Al Falah. Ia berpura-pura ke toilet masjid dan membawa kotak infak masuk ke toilet tersebut.
Dalam toilet pelaku mengambil isi uang di kotak infak dan meninggalkan kotaknya kembali di toilet.
“Uang yang didapat di situ cuma Rp 70 ribu, terus kotaknya ditinggal di dalam toilet masjid,” ujarnya.
Lalu pada Sabtu (26/3/2021) ia kembali beraksi. Dengan modus yang sama yakni membawa dagangan baksonya, dan berhenti di Masjid Babul Jihad.
Namun kali ini ia beralasan ingin melaksanakan salat. Rupanya pelaku mencongkel kotak infak dengan cara membolongi sisi bawah kotak yang terbuat dari triplek itu.
“Kali ini dia pura-pura mau salat, ternyata dia salat dekat kotak infak itu mau dicongkelnya. Terus dia kabur setelah dapat duitnya kurang lebih 250 ribu di dalam kotak infak itu,” beber Danang.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian uang didalam kotak infak masjid lantaran dagangannya tengah sepi pembeli. Sehingga untuk menambah penghasilan, ia pun mencuri.
“Sepi pembeli Pak, buat tambah-tambah. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari Pak,” ungkap pria yang baru setahun berdagang bakso keliling itu.
Meski tertangkap mencuri, pelaku hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran jumlah kerugian tak lebih dari Rp300 ribu. Yakni dijerat pasal 364 tentang Tindak Pidana Ringan dengan ancaman pidana tiga bulan.
“Dikenakan tipiring aja, Pasal 364 tindak pidana ringan ancaman pidana 3 bulan,” pungkasnya.