Peristiwa & Hukum

Aksi Damai Ormas MABB di PN Kapuas, Sampaikan Dua Tuntutan

Puluhan massa yang mengatasnamankan Ormas Mandau Apang Balundang Bulau (MABB) menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalteng,

Featured-Image
Ormas MABB menggelar alsi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Kapuas. Foto-apahabar/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KPUAS - Puluhan massa yang mengatasnamankan Ormas Mandau Apang Balundang Bulau (MABB) menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis (21/9).

Aksi damai yang dilakukan Ormas MABB mendapat pengamanan ketat oleh aparat kepolisian setempat yang dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono.

Dalam aksi damai tersebut Ormas MABB memembawa sejumlah spanduk bertuliskan beberapa tuntutan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kapuas.

Adapun tuntutan pertama meminta agar Pengadilan Negeri dan Kejari Kapuas menghormati dan mengakui adat istiadat (budaya) masyarakat dayak, khususnya hinting pali.

Kedua meminta agar menghormati dan mengakui putusan adat. Dalam hal ini keputusan kerapatan mantir dan putusan damang selaku tokoh adat masyarakat dayak.

Ormas MABB juga menyatakan prihatin atas putusan perkara nomor 118/Pid.B/2023/PN.KLK atas nama Lambut yang dipidana karena melakukan hinting pali.

"Padahal hinting pali sudah sesuai dengan undang-undang adat dayak ngaju pasal 58 keputusan Tumbang Anoi tahun 1894," kata salah satu massa.

Usai menyampaikan tututan. Kemudian 5 orang perwakilan massa dipersilahkan masuk menemui pihak Kantor Pengadilan Negeri Kapuas.

Aksi damai yang berlangsung dari pukul 10.48 WIB tersebut pun berakhir hingga pukul 13.00 WIB.

Editor


Komentar
Banner
Banner