News

AKP Dyah Chandrawati Disidang Etik Terkait Ferdy Sambo: Izin Senpi Bharada E

apahabar.com, JAKARTA – Ajun Komisaris Polisi, Dyah Chandrawati saat ini sedang menjalani sidang etik untuk dugaan…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Ajun Komisaris Polisi, Dyah Chandrawati saat ini sedang menjalani sidang etik untuk dugaan pelanggaran kode etik dari Irjen Ferdy Sambo. Sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri ini menghadirkan empat orang saksi.

"Diikuti oleh empat orang saksi, yaitu KBP MBP, Kompol CP (Chuck Putranto), Briptu WTA, dan Bripda WW," ungkap kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/9).

Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang KBP. Rachmad Pamudji, Wakil Ketua Komisi Sidang KBP Sakeus Ginting, dan Anggota Komisi sidang KBP. Pitra Andrias Ratulangi.

Adapun agenda sidang terhadap AKP Dyah Chandrawati ini tidak termasuk dalam kaitan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). Pelanggaran yang menyeret nama AKP Dyah ini termasuk dalam kategori sedang.

"Adapun sidang kode etik ini (AKP DC) tidak ada kaitannya dengan OOJ," kata Nurul.

AKP Dyah diperiksa karena ketidak profesionalannya dalam melaksanakan tugas. AKP Dyah disinyalir diperiksa terkait dengan surat izin kepemilikan senjata dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya, KKEP Polri telah menggelar sidang etik terkait obstruction of justice terhadap empat dari tujuh orang personel polisi yang diduga terlibat. Keempat orang tersebut dijatuhi hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan akan mengajukan banding atas keputusannya tersebut.

Keempat orang tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Total akan ada tiga orang lagi yang akan menjalani sidang kode etik yang digelar oleh KKEP Polri. Mereka adalah Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk diingat kembali, total ada tujuh personel Polri yang ditetapkan sebagai terduga obstruction of justice. Ketujuh orang tersebut berperan dalam merusak barang bukti yang ada seperti telepon genggam, CCTV, dan juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). (REGEN)



Komentar
Banner
Banner