Hot Borneo

Akibat Petasan, Jari Bocah Sembilan Tahun Hancur

apahabar.com, KEDIRI – Seorang bocah berinisal DA berusia 9 tahun terpaksa menjalani perawatan intensif di rumah…

Featured-Image
Bocah sembilan tahun harus menjalani perawatan akibat ledakan petasan. Foto-Antara.

bakabar.com, KEDIRI – Seorang bocah berinisal DA berusia 9 tahun terpaksa menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka petasan.

Ledakan petasan mengakibatkan jari bocah asal Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) tersebut hancur.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/4) pagi, saat sang bocah pergi jalan-jalan selepas sahur.

Awalnya si bocah berangkat dari rumah mengendarai sepeda angin tanpa pamit kepada kedua orangtua-nya.

“Di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, korban sedang melihat ada orang yang sedang menyulut petasan,” terang Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi dikutip dari Antara, Senin (25/4).

Rupanya petasan itu, setelah disulut ternyata tidak meledak. Kemudian oleh korban, petasan tersebut ditendang kemudian diambil menggunakan tangan kanan. Namun, setelah diambil petasan itu justru meledak.

“Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka pada tangan kanan hancur,” ujar dia.

Kejadian tersebut juga sempat terekam kamera warga dan viral. Di video, korban langsung berjalan dengan tangan yang sudah hancur. Bahkan, ia tidak nampak menangis.

Di sekitar lokasi, juga banyak warga, namun mereka seakan diam saja dan hanya menyuruh bocah itu untuk pulang.

Bahkan, awalnya, bocah itu hendak mengendarai sepeda-nya, hingga kemudian warga menolong membawakan sepeda bocah itu.

Saat ini, bocah tersebut sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Polisi yang menerima laporan kasus itu juga langsung bertindak.

Polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan petasan itu.

Polisi juga mengimbau warga untuk berhati-hati tidak bermain petasan, sebab membahayakan. Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain.

Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner