Kasus KDRT

Akibat Cemburu Buta, Seorang Pria Nekat Bakar Istri Di Jaksel

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, kasus berawal dari pelaku yang mengetahui adanya pesan singkat dari pria lain diponsel istri

Featured-Image
Seorang pria bernama Jali Kartono, nekat membakar istrinya sendiri, Anie Melan, lantaran cemburu, di kediaman pribadinya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto : istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Seorang pria bernama Jali Kartono nekat membakar istrinya hidup-hidup, di Kebayoran, Jakarta Selatan. Hal ini lantaran ia terbakar api cemburu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, kasus tersebut berawal dari pelaku yang mengetahui adanya pesan singkat dari pria lain di ponsel milik sang istri.

“Peristiwa ini bermula saat pelaku mengetahui ada pesan singkat antara sang istri dengan pria idaman lain,” ujar Bintoro di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Lebih lanjut, Bintoro mengungkapkan Jali kemudian kalap hingga tersulut emosi sehingga tega membakar sang istri dengan mengambil jerigen berisi bensin.

Baca Juga: Dipicu Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Bogor

Terlebih, sang pelaku juga diketahui bekerja sehari-hari sebagai pedagang bensin eceran.

“Sesaat setelah mengambil jerigen, bensin yang ada di dalamnya lalu dituangkan ke atas kepala korban. Pelaku lantas mengeluarkan korek api untuk menyulut api,” ujarnya.

Sang istri yang bernama Anie pun terbakar hidup-hidup. Korban kemudian berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan dan mendapati perhatian warga sekitar.

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pria Nekat Keroyok dan Tusuk Pacar Mantan Kekasih

Namun api telah membakar tubuh korban. Dan korban pun mengalami luka bakar sebanyak 70 persen atas perbuatan suaminya tersebut.

"Setelah api berhasil dipadamkan, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan. Korban diketahui menderita luka bakar sebesar 70 persen,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini Jali telah berhasil diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.

Bahkan, pelaku juga dijatuhi pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner