Tak Berkategori

Akhirnya, Puan Maharani Akui Matikan Mic Irwan Fecho di Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya!

apahabar.com, JAKARTA – Akhirnya, Puan Maharani mengakui matikan microfon politikus Partai Demokrat Irwan Fecho pada rapat…

Featured-Image
Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani. Foto – Istimewa

Aksi Puan itu memicu kritik di publik. Salah satunya Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Ia menyindir sikap menangis Puan saat era pemerintahan SBY.

“Anggota Fraksi Demokrat sedang bicara, tiba-tiba mic dimatikan. Dulu kau menangis saja kami berikan tampungannya dalam wajan-wajan penghormatan. Puan Marahani,” tulis Andi dalam akun @AndiArief__, 5 Oktober.

Kritik aksi Puan juga datang dari sejumlah warga net.

“Gambar berbicara, saat Anggota @FPD_DPR Irwan Fecho bicara menyampaikan sikap anggota, mic dimatikan oleh Pimpinan DPR . This is democracy??!” tulis @isari68 di akun twitternya.

BACA JUGA :Tak Gentar Hadapi 100 Pengacara Puan Maharani, Nikita Mirzani Panggil 1000 Jin

“Mungkin Ibu Puan Maharani tdk suka mendengarkan saran, pandangan, masukan bahkan kritik dari @irwan_fecho, Fraksi Demokrat.

Shg pertanyaan yg muncul adalah : jika anggota DPR saja tdk mau didengar pandangannya, bagaimana Ketua DPR RI mau dengarkan aspirasi & harapan rakyat?” tulis @OssyDermawan.

Sementara itu, @NephiLaxmus, menulis, “Ketika ber-oposisi diberi kesempatan sepenuhnya berdrama sampai habis airmata.Ketika berkuasa, suara oposisi dibungkam di forum resmi dan konon terhormat.”

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin meluruskan ihwal insiden mikrofon mati yang dialami politisi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan dan Irwan saat rapat paripurna pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Senin 5 Oktober.

Aziz bilang insiden mik Marwan dan Irwan yang mati saat tengah berbicara telah diatur sedemikian rupa dalam Tata Tertib DPR.

“Mik dalam paripurna itu secara otomatis akan mati di dalam waktu 5 menit. Kenapa? karena itu sudah diatur dalam Tatib DPR,” kata Aziz dalam keterangan pers di Kompleks DPR, Selasa (13/10/2020).

BACA JUGA :Beredar Video 62 Menit Operasi Pembakaran Halte Sarinah Saat Demo Anti UU Omnibus Law, Sosok Pelaku Terekam?

Aziz kemudian mengutip Tatib DPR Pasal 312 dan 314. Merujuk pasal-pasal tersebut, dia menekankan lagi bahwa setiap anggota DPR hanya diberi waktu lima menit untuk berbicara.

Atas dasar itu, Aziz menolak tudingan bahwa dirinya dan pimpinan DPR lain melakukan pembatasan atau pengekangan terhadap Marwan dan Irwan.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Puan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait pernyataannya di dalam video Boy William. Namun, Puan belum merespons pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, staf Puan, Giyanto, telah mengizinkan CNNIndonesia.com untuk mengutip pernyataan Puan yang terdapat di dalam vlog Boy William tersebut.

Komentar
Banner
Banner