News

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR

Pimpinan DPR 2024-2029 terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

Featured-Image
PUAN Maharani kembali ditetapkan sebagai ketua DPR dalam sidang paripurna masa awal jabatan anggota DPR periode 2024-2029, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).(foto: detikcom)

bakabar.com, JAKARTA -  Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai ketua DPR. Politikus PDI Perjuangan itu itu akan memimpin DPR hingga 2029 mendatang.

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang paripurna masa awal jabatan anggota DPR periode 2024-2029, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

"Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?" kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono saat memimpin rapat.

Pernyataan tersebut langsung disambut oleh seluruh anggota DPR yang hadir: "Setuju."

Ini adalah periode kedua Puan menjadi ketua DPR. Sebelumnya, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menjabat ketua DPR periode 2019-2024.

Penetapan pimpinan lembaga legislatif tersebut langsung dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.

Sementara itu, untuk posisi wakil ketua DPR dijabat oleh empat orang anggota DPR, yakni Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari Nasdem dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Partai Kebangkitan Bangsa

Adapun ketentuan penunjukan pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3. Berdasarkan aturan ini, pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR. Lalu Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Sebelumnya, 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik dan akan memulai masa tugasnya dalam menyampaikan dan mengawasi janji pemerintah buat memenuhi aspirasi rakyat.

Pengamat politik Adi Prayitno berharap DPR periode baru ini tidak mengulangi proses legislasi yang dianggap mengabaikan suara masyarakat dilakukan pendahulunya.

Menurut dia, terdapat banyak contoh undang-undang atau produk legislasi yang disahkan DPR tanpa mempertimbangkan aspirasi publik. Karena itu, Adi berharap para legislator baru tidak lagi mengabaikan aspirasi masyarakat dalam membuat dan memutuskan produk peraturan perundang-undangan.

“DPR seringkali menutup mata, hati, dan telinga dari protes serta aspirasi-aspirasi rakyat. Maka sebaiknya jangan diulang,” kata dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, dikutip dari kompas.com pada Selasa (1/10/2024).(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner