Hot Borneo

Akhirnya, Pelaku Penikaman Saat Malam Tahun Baru di Berau Diringkus di Balikpapan

Usai sudah pelarian AR (26), pelaku penikaman pada malam tahun baru di Berau, Kaltim. Polisi berhasil meringkusnya di Balikpapan. 

Featured-Image
Pelaku penikaman di Berau diringkus di Balikpapan. Foto-Polres Berau

bakabar.com, BERAU - Usai sudah pelarian AR (26), pelaku penikaman pada malam tahun baru di Berau, Kaltim. Polisi berhasil meringkusnya di Balikpapan. 

Peristiwa penikaman itu terjadi pada malam tahun baru di Jalan Kemakmuran, Gang Abu Bakar, Tanjung Redeb. Pelaku sendiri diringkus di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Rabu (4/1/2023) sekira pukul 11.00 WITA.

Beberapa hari menjadi buronan polisi, pelarian  AR (26), pelaku penikaman pada malam tahun baru, 1 Januari 2023 lalu di Jalan Kemakmuran Gang Abu Bakar, Tanjung Redeb, usai sudah.

“Pelaku hendak melarikan diri ke Sulawesi,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi KBO Satreskrim Ipda Thamrin Harahap dan Kasi Humas Iptu Suradi, Rabu (11/1/2023).

Mulanya, selepas pergantian tahun ke 2023 sekira pukul 01.00 WITA, korban bernama Benny bersama temannya sampai di Jalan Kemakmuran Gang Abu Bakar. Disana, sudah ada pelaku dan temannya nongkrong.

“Sama-sama mau minum miras. Dalam pengaruh alkohol, kedua terlibat salah paham. Terjadilah cekcok mulut dan perkelahian,” jelasnya.

Lantaran melihat rekan korban yang cukup banyak, pelaku kemudian masuk kedalam mes perusahaan untuk mengambil pisau dapur.

“Pelaku kemudian melayangkan pisau yang dipegang ke arah kepala korban. Namun, meleset ke bahu korban. Itu dilakukan dua kali,” ujarnya.

Usai menikam korban, pelaku melarikan diri ke Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. Keesokan harinya sempat menghadiri acara family gathering sebuah perusahaan yang ada di Kabupaten Berau.

“Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya tak tahu kemana. Kemudian korban ditolong temannya sambil teriak minta tolong kemudian teman korban membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan motor bonceng tiga,” jelasnya.

Usai korban dibawa dan dirawat di rumah sakit, rekan korban pun langsung melapor ke Polres Berau. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang untuk mencari tahu identitas pelaku.

“Setelah diketahui dan dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku di Pelabuhan Semayang dan mengamankan sejumlah barang bukti,” tegasnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP. Dengan ancaman penjara 5 tahun. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Berau,” pungkasnya.

Baca Juga: Siap Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Dua Pria Balikpapan Diringkus

Editor


Komentar
Banner
Banner