Hot Borneo

Akhirnya, Jalan ‘Bubur’ Liang Anggang-Bati Bati Kini Mulus

apahabar.com, BANJARBARU – Sempat dikeluhkan, kondisi Jalan ‘Bubur’ Liang Anggang-Bati Bati akhirnya rampung. Proyek Balai Pelaksanaan…

Featured-Image
Akhirnya, Jalan ‘Bubur’ Liang Anggang-Bati Bati kini mulus, Selasa (22/2). Foto-apahabar.com/Syaiful Riki

bakabar.com, BANJARBARU – Sempat dikeluhkan, kondisi Jalan ‘Bubur’ Liang Anggang-Bati Bati akhirnya rampung.

Proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, melalui dana APBN senilai Rp 74 miliar ini kini sudah mulus.

Pantauan bakabar.com pada Selasa (22/2), jalan yang sebelumnya penuh lumpur bak ‘bubur’ kini telah beraspal.

"Alhamdulillah, warga sangat senang dengan selesainya perbaikan jalan ini," kata Ketua RT 02 Landasan Ulin Selatan, Hendra.

"Semoga dengan jalan sudah beraspal dan lebar bisa membuat roda perekonomian warga bisa bertambah lagi," harapnya.

Dalam perjalanannya, proyek jalan nasional ini panen kritikan. Mestinya, perbaikan telah rampung akhir tahun lalu. Sebab masa kontrak pekerjaannya berakhir pada 31 Desember 2021.

Namun, gara-gara pekerjaan yang lamban membuat progres perbaikan jalan Liang Anggang-Bati Bati sempat jauh dari harapan.

Alhasil, kontraktor mesti melakukan pekerjaan di masa denda. BPJN Kalsel sempat memberi kesempatan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan.

Kesempatan diberikan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.

Hitung-hitungan nilai denda sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 120 Perpres itu mengatur, denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.

Proyek perbaikan jalan Liang Anggang-Bati Bati sendiri dikerjakan dengan dua paket. Dan dua kontraktor yang juga berbeda.

Paket pertama, perbaikan dari Jalan Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari sepanjang 3,52 Km. Proyeknya dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa senilai Rp 41,7 miliar.

Sedangkan paket kedua dipegang oleh PT Nugro Lestari dengan nilai Rp 32,9 miliar. Rehabilitasi jalan mulai Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari dan Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati Bati hingga Jalan Benua Raya dengan panjang mencapai 2,7 Km.



Komentar
Banner
Banner