Tolak RUU Kesehatan

Akan Mengamputasi Peran, 18 Organisasi Profesi Medis Kalsel Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode Omnibus Law, juga muncul di Kalimantan Selatan.

Featured-Image
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan, dr Sigit Prasetia Kurniawan, dalam konferensi pers penyataan sikap organisasi profesi terhadap RUU kesehatan, Minggu (6/11). Foto: apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN - Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode Omnibus Law, juga muncul di Kalimantan Selatan.

18 organisasi profesi medis di Bumi Lambung Mangkurat, dengan tegas menolak RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

"Seandainya RUU tersebut disahkan, masyarakat juga akan terdampak. Bakal terjadi potensi amputasi eksistensi dan peran organisasi profesi," papar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalsel, dr Sigit Prasetia Kurniawan, dalam pernyataan sikap, Minggu (6/11).

Dalam UU Praktik Kedokteran yang berjalan sejak 2004, organisasi punya peran penting dalam pembinaan pengawasan mutu, hingga penjaminan mutu pelayanan kepada masyarakat.

"Dikhawatirkan kualitas layanan kesehatan tidak bisa dijamin seperti sebelumnya, kalau RUU tersebut disepakati. Penyebabnya semua kebijakan berada di tangan pemerintah," papar Sigit Prasetia.

Selain menolak tegas, organisasi profesi medis juga keputusan otoritas yang tidak melibatkan mereka dalam penyusunan RUU Kesehatan.

Perwakilan organisasi porfesi Kalsel yang ikut tolak RUU Kesehatan
Perwakilan organisasi porfesi Kalsel yang ikut tolak RUU Kesehatan

"Alasan kompleksitas dan heteroginitas dalam UU yang sekarang berlaku, sebenarnya sudah terlihat, berdasar dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Sigit.

"Bahkan minim kontradiktif dan cukup efektif mengatur regulasi tentang tenaga medik, tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan, penjaminan mutu dan organisasi profesi," tandasnya.

Selain IDI, organisasi profesi medis di Kalsel yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law adalah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

Kemudian Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Selanjutnya Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi), Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI), Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

Editor


Komentar
Banner
Banner