bakabar.com, BANJARMASIN - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU.
Ketua PD Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (Hisfarma) Kalimantan Selatan (Kalsel), Hasan Ismail menilai UU Kesehatan bisa membawa perubahan positif yang signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia.
Hasan menilai adanya UU Kesehatan sangat bermaslahat bagi anggotanya. Tidak bisa UU hanya untuk organisasi profesi (OP), melainkan juga melindungi anggota dari seluruh institusi terkait masyarakat, dokter dan bidan, termasuk paramedis lain.
“Pendapat saya pribadi sebagai tenaga kesehatan UU Kesehatan ini ada hal positif untuk tenaga kesehatan bisa berpraktek,” ujarnya.
Ia menyampaikan UU Kesehatan bertujuan untuk memperbaiki sektor kesehatan secara menyeluruh melalui berbagai langkah reformasi.
Ia pun menyebutkan aturan itu memberikan kemudahan dalam hal Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup. Pengurusan sertifikat kompetensi lebih mudah dan cepat.
UU Kesehatan juga mendorong minat dokter muda karena mempermudah karier serta menambah perlindungan hukum bagi dokter.
"Perlindungan hukum untuk Tenaga Kesehatan sudah ada di atur dalam RUU OBL Kesehatan,” tuturnya.
Namun, Hasan menggarisbawahi poin di UU Kesehatan terkait mudahnya Tenaga Kesehatan asing bisa bekerja di Indonesia. Menurutnya hal tersebut perlu diperhatikan pemerintah Indonesia.
"Dengan membuat aturan teknis yang berpihak pada Tenaga Kesehatan Indonesia,” ucapnya.